Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Mahfud MD Nilai Revisi UU Ormas Positif

Mahfud MD Nilai Revisi UU Ormas Positif Kredit Foto: Vicky Fadil
Warta Ekonomi, Jakarta -

Pakar hukum tata negara, Prof Dr Mahfud MD, menilai positif inisiatif revisi UU Organisasi Kemasyarakatan hasil dari pengesahan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2/2017.

Ditemui di Kantor Wakil Presiden Jakarta Pusat, Mahfud, mengatakan, jika nanti UU Ormas itu direvisi, diharapkan bisa memberikan jaminan prosedur formal pembubaran organisasi kemasyarakatan di Indonesia.

"Soal ada perubahan, saya kira itu boleh-boleh saja, itu biasa saja. Ada revisi, buat yang baru dan sebagainya. Menurut saya, itu positif, agar negara hukum lebih terjamin prosedur formalnya," ujar Mahfud, Senin (30/10/2017).

Menurut Mahfud, perdebatan yang terjadi selama ini adalah terkait dengan apakah ormas yang tidak sesuai dengan ideologi negara dibubarkan terlebih dahulu, kemudian di bawa ke pengadilan. Atau, pemerintah yang membawa ke pengadilan dan pengadilan yang membubarkan.

Rapat Paripurna DPR telah mengesahkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2/2017 tentang Perubahan atas UU Nomor 17/2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan menjadi UU.

Dengan disahkannya UU tersebut, lanjut Mahfud, maka perkara gugatan Perppu Ormas di Mahkamah Konstitusi (MK) akan gugur karena tidak ada lago objek sengketanya. MK akan mengeluarkan vonis bahwa permohonan tidak dapat diterima karena objek sudah tidak ada.

Mahfud mengatakan, jika nantinya UU tersebut dibawa ke MK untuk dilakukan judicial review dan dikabulkan, maka tidak akan menganulir keputusan sebelumnya karena putusan tersebut tidak bisa berlaku surut. Pemerintah sebelumnya menyusun Perppu tersebut untuk membubarkan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI).

"Sekarang HTI sudah bubar berdasar UU yang berlaku sekarang, besok misalnya Desember 2017 UU ini dikabulkan oleh MK dinyatakan batal, HTI sudah bubar. Karena menurut UU tentang pembentukan peraturan perundangan itu tidak bisa pemberlakuan berlaku surut," ujar Mahfud.

Rapat Paripurna DPR akhirnya mengesahkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2/2017 tentang Perubahan atas UU Nomor 17/2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan menjadi UU.

Pengambilan keputusan dilakukan dengan voting dimana Perppu tersebut didukung tujuh fraksi dari sepuluh fraksi yang ada dengan komposisi tujuh fraksi tersebut adalah yakni PDI Perjuangan, Golkar, Nasdem, Hanura, PKB, PPP, dan Partai Demokrat.

Sedangkan Fraksi Gerindra, PAN dan PKS menolak Perppu itu. (Ant)

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Vicky Fadil

Advertisement

Bagikan Artikel: