Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

MK Tunda Uji Materi UU Perpajakan

MK Tunda Uji Materi UU Perpajakan Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Mahkamah Konstitusi (MK) menunda sidang uji materi UU Perpajakan yang diajukan oleh sejumlah praktisi hukum karena tidak hadirnya ahli dari pihak pemohon.

Petrus Bala Pattyona selaku pemohon meminta kepada Majelis Hakim bahwa pihaknya akan tetap menghadirkan ahli pemohon dalam sidang berikutnya.

"Yang Mulia, sedianya kami sudah mempersiapkan ahli pemohon tapi ternyata berhalangan hadir. Apakah Majelis Hakim masih bisa memberikan kesempatan kepada ahli pemohon untuk sidang berikutnya,? kata Petrus dalam ruang Sidang Pleno Gedung MK Jakarta, Senin.

Ketua Sidang Hakim Konstitusi Arief Hidayat kemudian menanyakan kesanggupan pemohon untuk menghadirkan ahli pada sidang selanjutnya.

"Kalau begitu sidang dilanjutkan kembali pada Selasa, 14 November 2017 dengan mendengarkan keterangan ahli dari pemohon," ujar Arief.

Para pemohon dari uji materi ini berprofesi sebagai advokat, kurator, auditor legal, serta kuasa hukum Pengadilan Pajak.

Pemohon mengajukan pengujian Pasal 32 ayat (3a) UU Perpajakan yang menyebutkan bahwa, persyaratan serta pelaksanaan hak dan kewajiban kuasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (3) diatur dengan atau berdasarkan peraturan Menteri Keuangan.

Pemohon beranggapan, ketentuan Pasal 32 ayat 3a UU a quo merugikan atau berpotensi merugikan hak konstitusi pemohon yaitu atas hak pekerjaan dan penghidupan yang layak, hak atas pengakuan, jaminan, perlindungan dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum.

Para pemohon menyebutkan bahwa ketentuan Pasal 32 ayat 3a UU Perpajakan menimbulkan potensi kerugian pemohon akibat adanya kewenangan mutlak menteri keuangan untuk menentukan persyaratan serta pelaksanaan hak dan kewajiban kuasa.

Kerugian konstitusional yang dialami pemohon adalah pemohon telah ditolak untuk mendampingi klien di Kantor Pajak Bantul.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Advertisement

Bagikan Artikel: