Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Tiga Penyidik KPK Bakal Diperiksa Polisi, Kriminalisasi?

Tiga Penyidik KPK Bakal Diperiksa Polisi, Kriminalisasi? Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Penyidik Polda Metro Jaya meningkatkan status perkara laporan terhadap tiga penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan penyalahgunaan wewenang dari penyelidikan ke penyidikan.

"Kasusnya naik ke penyidikan," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Argo Yuwono di Jakarta Senin (30/10/2017).

Ketiga penyidik KPK yang dilaporkan itu yakni Ario Bilowo, Arend Arthur Duma dan Edy Kurniawan.?Kombes Argo mengungkapkan pelapor yang mengadukan ketiga penyidik KPK itu bernama Ikham Aufar Zuhairi dan Arief Fadillah dengan tuduhan Pasal 421 KUHP tentang penyalahgunaan wewenang dan Pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan.

Argo menyebutkan ketiga penyidik KPK yang menjadi terlapor tersebut tercatat sebagai pegawai Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).?Sejauh ini, penyidik Polda Metro Jaya telah memeriksa enam orang saksi terkait pelaporan tersebut.?Penyidik Polda Metro Jaya juga telah melayangkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) Nomor : 73/3/X/2017/Datro dan B/6280/X/2017/Datro ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. (Ant)

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Advertisement

Bagikan Artikel: