Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Hari Ini, Sidang Lanjutan Gugatan Terhadap Bank Danamon Kembali Digelar

Hari Ini, Sidang Lanjutan Gugatan Terhadap Bank Danamon Kembali Digelar Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Sidang?gugatan terhadap PT Bank Danamon Indonesia Tbk yang sebelumnya merupakan Bank Kopra Indonesia kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (30/10/2017).?

Dalam sidang lanjutan pihak penggugat Taty Djuairiah dan Irene Ratnawati Rusli merupakan anak pendiri Bank Kopra dan tim kuasa hukum hadir untuk mengetahui kelanjutan persidangan.

Kuasa hukum pihak penggugat Hasanuddin Nasution mengatakan, sidang hari ini, Senin (30/10) merupakan sidang pembuktian berkaitan dengan saksi-saksi.

Kita hadirkan tiga saksi fakta, Pak Matias, Pak Asril dan satu lagi adalah Pak Oliver itu saksi ini semua-muanya ketiga-tiganya adalah saksi mengenai fakta dan salah satunya anak pemilik saham," katanya di Jakarta, Senin (30/10/2017).

Lanjutnya, "Kali ini juga mendengarkan saksi-saksi yang dihadirkan oleh tergugat 1 dan 2 itu. Nah dia menerangkan praktis berkaitan dengan berganti nama Bank ini. Jika tidak hadir, Nah berarti kita langsung minggu depan sampai pada kesimpulan habis kesimpulan pada keputusan selesai," tambahnya.

Selain itu, Ia mengatakan penggugat tetap pada gugatannya, "Ya kita tunggu sekitar akhir November atau awal Desember sidang ini sudah sampai putusan," terangnya.

Sebelumnya, penggugat Taty Djuairiah dan Irene Ratnawati Rusli merupakan anak pendiri Bank Kopra menuntut pembayaran atas saham Bank Kopra yang sudah berganti nama menjadi Bank Danamon yang berkisar Rp1 triliun lebih.?

Dua alih waris tersebut mengatakan bahwa orangtuanya pemegang saham seri A Bank Kopera dengan masing-masing 104 saham milik ayah Taty yaitu Daud dan 253 saham milik Roesli.?

Pihak penggugat meminta kerugian materil Rp985,95 juta dan imateril Rp100 miliar untuk penggugat I. Serta Rp1,45 triliun kerugian materil dan Rp100 miliar kerugian imateril bagi penggugat II.

Perkara ini tercatat dengan No. 909/Pdt.G/2016/PN JKT.SEL di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Vicky Fadil
Editor: Vicky Fadil

Advertisement

Bagikan Artikel: