Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Pengacara: Buni Yani Jadi Korban Balas Dendam Politis

Pengacara: Buni Yani Jadi Korban Balas Dendam Politis Kredit Foto: Antara/Agus Bebeng
Warta Ekonomi, Bandung -

Pengacara Buni Yani, Aldwin Rahadian, menilai kasus yang menjerat kliennya sangat bermuatan politis dan unsur balas dendam.

"Kami sampaikan bahwa benar pernyataan jaksa agung dalam tuntutan Buni Yani bukan berdasarkan fakta persidangan. Tapi lebih pada motif balas dendam dan muatan politis sangat besar," ujar Aldwin dalam sidang lanjutan kasus pelanggaran UU ITE, di Gedung Perpustakaan dan Arsip Kota Bandung, Selasa (31/10/2017).

Sebelumnya, Jaksa Agung Muhammad Prasetyo mengatakan tuntutan pidana yang dilayangkan terhadap Buni Yani untuk keseimbangan berkaitan dengan vonis kepada Basuki Tjahaja Purnama.

Menanggapi hal itu, Aldwin mengatakan dalam hukum tidak ada unsur keseimbangan untuk menjerat suatu kasus lain. Menurutnya, tuntutan atau hukuman harus berdasarkan fakta dipersidangan.

"Sudah dipersiapkan dari awal (oleh jaksa agung) memakai bahasa pokoknya. Pokoknya Buni Yani harus masuk. Nah ini tidak benar dan keluar dari koridor hukum," katanya.

Ia menduga persidangan yang menjerat kliennya seolah dipaksakan. Padahal, dalam sidang dihadirkan saksi, bukti, dan petunjuk. Dari seluruh fakta-fakta di persidangan, ia mengklaim, kliennya tidak terbukti bersalah.

"Mudah-mudahan apa yang sudah kita sampaikan, akan melepaskan Buni Yani dari tuntutan yang memang dari awal sudah tidak harus dipaksakan," katanya.

Sementara itu, Buni Yani, tetap bersikukuh bahwa dirinya tidak bersalah. Menurutnya, pasal yang disangkakan kepadanya tidak berdasar. "Seperti yang dijelaskan Aldwin, saya harusnya bebas karena memang tidak ada salahnya. Tetapi terus saja dipelintir-pelintir jaksa," katanya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Cahyo Prayogo

Tag Terkait:

Advertisement

Bagikan Artikel: