Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Polisi Tangkap Komplotan Penipu dengan Modus Ritual Pengganda Uang

Polisi Tangkap Komplotan Penipu dengan Modus Ritual Pengganda Uang Kredit Foto: Antara/Anis Efizudin
Warta Ekonomi, Bandung -

Polisi menangkap tiga orang yang terlibat komplotan aksi penipuan dengan modus ritual penggandaan uang di Singaparna, Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat.

"Mereka dalam satu komplotan ini melakukan penipuan dan penggelapan, modusnya melipatgandakan uang," kata Kepala Polsek Singaparna Kompol Budiman saat ekpose pengungkapan kasus penipuan penggandaan uang di Tasikmalaya, Selasa (31/10/2017).

Ia menuturkan, tiga pelaku yang diamankan memiliki peran berbeda yakni sebagai pencari korban, perantara, dan menghubungkan dengan dukun pengganda uang. Tiga orang tersebut, kata dia, ditangkap di tempat berbeda setelah polisi mendapatkan laporan dari korban penipuan warga asal Pameungpeuk, Kabupaten Garut.

"Korbannya orang Garut yang lapor ke sini, setelah itu kami cari pelakunya dan ternyata pelaku sudah melarikan diri, hingga akhirnya berhasil ditangkap," katanya.

Ia mengatakan, pelaku menjalankan aksinya dengan mencari korban yang mau digandakan uangnya. Pelaku akhirnya mendapatkan korban asal Garut lalu dibawa ke Cikunir, Kecamatan Singaparna untuk dipertemukan dengan pelaku lainnya dengan syarat menyiapkan uang Rp30 juta untuk digandakan menjadi Rp3 miliar.

"Pelaku ini menjanjikan jika menyerahkan uang Rp30 juta bakal jadi Rp3 miliar, selanjutnya dilakukan ritual khusus," katanya.

Namun pelaku tersebut tidak dapat membuktikan uang korban berlipat ganda hingga akhirnya korban melaporkannya ke Polsek Singaparna.

"Dari hasil penangkapan itu, polisi mengamankan barang bukti sajadah, kain kafan, tumpukan kertas yang dianggap sebagai uang," katanya.

Akibat perbuatannya itu para pelaku mendekam di tahanan Markas Polsek Singaparna untuk pemeriksaan hukum lebih lanjut. Polisi juga sedang mengejar satu pelaku lainnya yang berperan sebagai dukun.

"Pelaku kami kenakan Pasal 378 tentang penipuan ancaman hukumannya empat tahun penjara," katanya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Cahyo Prayogo

Tag Terkait:

Advertisement

Bagikan Artikel: