Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Wall Street Peringatkan Soal Gembar-gembor Koin Digital

Wall Street Peringatkan Soal Gembar-gembor Koin Digital Kredit Foto: Reuters/Brendan McDermid
Warta Ekonomi, Jakarta -

Regulator utama Wall Street pada hari Rabu (1/11/2017) memperingatkan bahwa selebriti atau individu lainnya mungkin melanggar undang-undang sekuritas A.S. saat mempromosikan investasi pada penawaran koin awal (Initial Coin Offering/ ICO), sarana bagi perusahaan untuk mengumpulkan dana secara online.

ICO telah menjadi mekanisme penggalangan dana yang semakin populer untuk perusahaan teknologi muda, yang memungkinkan mereka untuk segera mengumpulkan jutaan dolar dengan membuat dan menjual koin digital secara online seperti bitcoin dengan sedikit pengawasan peraturan.

Selama beberapa bulan terakhir beberapa proyek telah menerima dukungan di media sosial oleh selebriti termasuk pewaris hotel Paris Hilton, petinju Floyd Mayweather dan rapper The Game.

Namun Komisi Sekuritas dan Bursa AS mengatakan bahwa dukungan mungkin tidak sah jika koin dianggap sekuritas dan selebriti tidak "mengungkapkan sifat, ruang lingkup, dan jumlah kompensasi yang diterima dengan imbalan promosi."

"Kegagalan untuk mengungkapkan informasi ini adalah pelanggaran terhadap ketentuan anti-touted dari undang-undang sekuritas federal," Divisi Penegakan SEC dan Pemeriksaan dan Pemeriksaan Kepatuhan SEC mengatakan dalam sebuah pernyataan bersama.

Promotor juga bertanggung jawab atas kemungkinan pelanggaran peraturan anti-penipuan dan untuk bertindak sebagai calo yang tidak terdaftar, pernyataan tersebut menambahkan.

"SEC akan terus fokus pada jenis promosi ini untuk melindungi investor dan untuk memastikan kepatuhan terhadap undang-undang sekuritas," ungkap SEC, sebagaimana dikutip dari Reuters, Kamis (2/11/2017).

Pemberitahuan SEC adalah peringatan terbaru oleh regulator keuangan global mengenai ICO, yang dapat membuat perusahaan dan individu yang terlibat dalam skema penggalangan dana lebih berhati-hati.

ICO telah mengumpulkan $2,2 miliar dari Januari hingga September, menurut penyedia data Novum Insights. Pada bulan Juli SEC mengatakan bahwa beberapa koin dapat dianggap sebagai efek tunduk pada peraturan dan kewajiban federal. Penilaian juga melibatkan pemeriksaan ekspektasi wajar kepada peserta ICO.

Pihak berwenang di Swiss, Birtain dan Malaysia juga telah mengeluarkan peringatan mengenai risiko yang terkait dengan ICO, sementara regulator di China dan Korea Selatan telah melarang kehadiran mereka.

Baca Juga: Tegas! Bule Inggris Eks Napi Narkoba Diusir dari Bali

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Hafit Yudi Suprobo
Editor: Hafit Yudi Suprobo

Advertisement

Bagikan Artikel: