Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Jaksa Agung Spanyol: Pemimpin Catalonia Terancam Hukuman Penjara 30 Tahun

Jaksa Agung Spanyol: Pemimpin Catalonia Terancam Hukuman Penjara 30 Tahun Kredit Foto: Reuters/Albert Gea
Warta Ekonomi, Jakarta -

Pada hari Senin, jaksa agung Spanyol mengatakan bahwa pemimpin Catalonia dituduh melakukan aksi pemberontakan, penghasutan dan penyalahgunaan dana. Puigdemont terancam hukuman penjara maksimum 30 tahun.

Mereka diperintahkan untuk tampil di Audiencia National Madrid (pengadilan tinggi) pada hari Kamis (2/11/2017) pagi untuk diinterogasi. Mereka belum dikenai biaya secara formal. Seorang hakim harus memutuskan apakah pejabat tersebut harus dipenjara sambil menunggu penyelidikan yang berpotensi mengarah pada sebuah persidangan.

Hakim juga bisa memberi mereka jaminan bersyarat dan memerintahkan mereka untuk menyerahkan paspor mereka. Tidak jelas berapa banyak dari mereka yang dipanggil akan benar-benar hadir di pengadilan.

Namun, Puigdemont sebelumnya membuat pernyataan jelas jika dirinya tidak akan datang ke Madrid.

"Panggilan tersebut adalah bagian dari proses yang tidak memiliki dasar hukum dan hanya berusaha menghukum gagasan. Ini adalah pengadilan politik," ungkapnya dalam sebuah pernyataan, sebagaimana dikutip dari BBC, Kamis (2/11/2017).

"Puigdemont sebelumnya mengatakan akan kembali ke Spanyol jika dirinya dan rekan-rekannya menerima jaminan pengadilan yang adil. Pemerintah Spanyol menegaskan bahwa pihaknya tidak memiliki pengaruh atas pengadilan negara tersebut," ujar wartawan BBC Tom Burridge di Barcelona.

"Tetapi jika politisi Catalan yang hadir di pengadilan ditolak jaminan, hal itu akan menyebabkan kemarahan lebih lanjut di antara mereka yang ingin Catalonia melepaskan diri," pungkasnya.

Panggilan pengadilan juga memberi mereka waktu tiga hari untuk membayar deposit sebesar ?6.2 m ($7.2 m) untuk menutupi potensi kewajiban.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Hafit Yudi Suprobo
Editor: Hafit Yudi Suprobo

Advertisement

Bagikan Artikel: