Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Ingat! Izin Pemanfaatan Hutan Tak Digunakan Bakal Kita Tarik, Tegas Presiden

Ingat! Izin Pemanfaatan Hutan Tak Digunakan Bakal Kita Tarik, Tegas Presiden Kredit Foto: Irwan Wahyudi
Warta Ekonomi, Probolinggo -

Presiden Joko Widodo berharap program perhutanan sosial untuk pemerataan ekonomi dapat mendorong masyarakat lebih produktif.

"Negara kita negara besar, kalau penduduk kita 250 juta produktif semua, tanam semua, entah tanam sengon, tanam cabe, padi, tembakau, negara ini akan menjadi produktif, bukan mengimpor tapi ekspor hasil-hasil yang kita tanam ini," kata Presiden saat meninjau program perhutanan sosial untuk pemerataan ekonomi di Desa Brani Wetan, Kecamatan Maron, Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur, Kamis (2/11/2017).

Oleh karena itu, kata Jokowi, hutan mil PT perhutani yang bisa diberikan masyarakat dalam bentuk ijin pemanfaatan hutan (IPH) harus dimanfaatkan secara maksimal.

"Kalau nanti sudah diberikan tapi tidak dipakai produktif, ditelantarkan, akan kita ditarik lagi. Harus produktif, sanggup ngak," tanya Presiden kepada para penerima SK pemanfaatan hutan dari Kabupaten Probolinggo, Lumajang dan Jember.

Atas pertanyaan Presiden ini, para hadirin menyatakan kesanggupannya.

Jokowi mengungkapkan IPH ini berlaku 35 tahun dan jika dimanfaatkan secara bebar akan diperpanjang kembali 35 tahun, sehingga total 70 tahun.

"Tapi kalau nggak dimanfaatkan, awas. Silakan ini dipakai dalam kelompok-kelompok koperasi, kelompok-kelompok usaha tani silakan. Mau ditanami tembakau silakan, Mau ditanami sengon tembakau cabe polowijo jagung silakan," kata Presiden.

Kepala negara ini juga mengungkapkan para petani yang memanfaatkan hutan sosial ini akan didampingi dari Perhutani dan Bank BNI.

"Kalau ingin ambil KUR silakan ambil, tapi dihitung. Mbayar itu, jangan ada yang nggak mengembalikan. KUR itu perbankan, jadi harus bisa mengangsur per bulan harus bisa menyicil," katanya.

Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya mengatakan surat keputusan adalah untuk menegaskan pemanfaatan hutan kawasan hutan negara, untuk dapat diakses oleh petani Probolinggo serta surat keputusan tentang pengakuan dan perlindungan kemitraan kehutanan LMDH dari Lumajang dan dari Jember.

Pertama, SK ijin pemanfaatan hutan Perhutanan Sosial kepada Kelompok Tani Alam Subur, Rimba Lestari, Sumber Rejeki dan Tani Lestari Desa Brani Wetan, Jurangrejo, Kaliancar, Opo-opo dan Desa Secang, Kecamatan Gading, Maron dan Krejengan Kabupaten Probolinggo seluas 552 Ha bagi 265 KK.

Kedua, SK izin pemanfaatan hutan Perhutanan Sosial kepada Kelompok Tani Ranu Makmur Desa Ranuwurung, dan Kaliancar Kecamatan Gading Kabupaten Probolinggo seluas 198 Ha dengan 45 KK.

Ketiga, SK izin pemanfaatan hutan Perhutanan Sosial kepada Kelompok Tani Tunas Harapan, Tani Bumi Asri, Wani Makmur, Alas Subur dan Sumber Puring Desa Boto, Palangbesi, Tandon Sentul, Sumberkare, Patalan dan Sepuhgempol Kecamatan Lumbang, dan Kecamatan Wonomerto Kabupaten Probolinggo seluas 934 Ha dengan 376 KK.

Keempat, SK pengakuan dan perlindungan kemitraan kehutanan antara LMDH (Lembaga Masyarakat Desa Hutan) Jati Mulyo dengan Perhutani BKPH Ambulu di Desa Andong Kecamatan Ambulu, Kabupaten Jember, seluas 612 Ha, dengan 125 KK; Kelima, SK pengakuan dan perlindungan kemitraan kehutanan antara LMDH Wono Lestari RPH Senduro, Kabupaten Lumajang, seluas 940 Ha dengan 367 KK.

Secara keseluruhan yang diserahkan hari ini 2624 ha bagi kel/LMDH sebanyak 1496 KK.

"Pada saat ini diserahkan selain SK juga Kartu Tani dan kredit KUR serta CSR dari Bank BNI berupa pompa air, traktor tangan, sarana pendidikan/bangunan kelas SD. Juga pemberian bantuan bibit Sengon dari Perhutani," ungkap Siti.

Dalam kegiatan ini, selain Menteri LHK, Presiden juga didampingi Menteri BUMN Rini Soemarno, Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Basuki Hadimuljono, Gubernur Jawa Timur Soekarwo, Bupati Probolinggo Tantriana Sari. (Ant)

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Vicky Fadil

Advertisement

Bagikan Artikel: