Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

LPS Turunkan Tingkat Bunga Penjaminan Sebesar 25 BPS

LPS Turunkan Tingkat Bunga Penjaminan Sebesar 25 BPS Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mengumumkan bahwa tingkat Bunga Penjaminan untuk periode 3 November 2017 sampai dengan 15 Januari 2018 untuk simpanan dalam Rupiah di Bank Umum dan Bank Perkreditan Rakyat turun sebesar 25 basis poin (bps). Sementara Tingkat Bunga Penjaminan untuk simpanan dalam valuta asing (valas) tetap.

Langkah ini dilakukan setelah LPS melakukan evaluasi tingkat bunga penjaminan untuk simpanan dalam rupiah dan valas di Bank Umum serta untuk simpanan dalam rupiah di Bank Perkreditan Rakyat.

Dengan penurunan ini, tingkat bunga penjaminan di bank umum untuk Rupiah sebesar 5,75%, turun dari sebelumnya yang sebesar 6,0%. Sementara tingkat bunga penjaminan valas tetap 0,75%. Adapun tingkat bunga penjaminan Bank Perkreditan Rakyat (BPR) untuk rupiah sebesar 8,25%, sebelumnya 8,50%.

Penurunan Tingkat Bunga Penjaminan simpanan dalam Rupiah di Bank Umum dan BPR dilakukan dengan mempertimbangkan terutama perkembangan suku bunga simpanan bank benchmark LPS yang menunjukkan adanya penurunan serta adanya pelonggaran kebijakan moneter oleh Bank Indonesia (BI) yang merespons rendahnya realisasi dan prospek inflasi serta untuk mendukung pertumbuhan ekonomi," ujar Ketua Dewan Komisioner LPS Halim Alamsyah di Jakarta, Kamis (2/11/2017).

Adapun sesuai ketentuan LPS, apabila suku bunga simpanan yang diperjanjikan antara bank dengan nasabah penyimpan melebihi Tingkat Bunga Penjaminan simpanan, simpanan nasabah dimaksud menjadi tidak dijamin. "Berkenaan dengan hal tersebut, bank diharuskan untuk memberitahukan kepada nasabah penyimpan mengenai Tingkat Bunga Penjaminan simpanan yang berlaku dengan menempatkan informasi dimaksud pada tempat yang mudah diketahui oleh nasabah penyimpan," tandasnya.

Sejalan dengan tujuan untuk melindungi nasabah dan memperluas cakupan penjaminan, LPS mengimbau agar perbankan lebih memperhatikan ketentuan tingkat bunga penjaminan simpanan dalam rangka penghimpunan dana. Dalam menjalankan usahanya, bank hendaknya memperhatikan kondisi likuiditas ke depan.

"Dengan demikian, bank diharapkan dapat mematuhi ketentuan pengelolaan likuiditas perekonomian oleh Bank Indonesia, serta pengaturan dan pengawasan perbankan oleh Otoritas Jasa Keuangan," tutup Halim.

Baca Juga: Imigrasi Depak WN Turki dari Bali gegara Sembunyikan Buronan

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Fajar Sulaiman
Editor: Fauziah Nurul Hidayah

Advertisement

Bagikan Artikel: