Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Soal Registrasi Prabayar, Komisi I: Kemenkominfo Jangan 'Baper' Terhadap Masyarakat

Soal Registrasi Prabayar, Komisi I: Kemenkominfo Jangan 'Baper' Terhadap Masyarakat Kredit Foto: Antara/Widodo S Jusuf
Warta Ekonomi, Jakarta -

Sejak pemerintah, dalam hal ini Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo), mengeluarkan kewajiban registrasi sim card prabayar, muncul beragam komentar di media sosial maupun pesan singkat. Kebijakan ini menjadi beban berat sebagian masyarakat luas, khususnya penduduk yang tinggal di pelosok daerah.

Anggota Komisi I Sukamta turut berkomentar terhadap masalah tersebut. Menurutnya hal ini merupakan lumrah karena nomor identitas dalam e-KTP dan Kartu Keluarga (KK) cukup banyak. Begitu juga ada nama ibu kandung kita yang bisa mengarah ke tindak kejahatan.

"Jangan sampai pemerintah ingin memberangus yang segelintir dengan mengorbankan kepentingan dan hak pribadi yang mayoritas. Jangan sampai juga terjadi pembungkaman masyarakat yang kritis terhadap kebijakan pemerintah karena ini negara Pancasila yang di dalamnya hak masyarakat untuk berpendapat yang juga merupakan hak pribadi dijamin selama tidak melanggar hukum," ujar Sukamta yang juga politisi PKS tersebut kepada wartawan di Jakarta, Kamis (2/11/2017).

Sukamta menegaskan bahwa pemerintah berani menjamin agar tidak melanggar hak pribadi masyarakat serta tidak akan menyalahgunakan data tersebut.

Sekretaris Fraksi PKS DPR RI ini mengingatkan pemerintah agar mematuhi ketentuan di dalam Undang-Undang yang mewajibkan pemerintah untuk menjaga dan melindungi kerahasiaan data pribadi. UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) telah mengatur perlindungan data pribadi ini. Pada Pasal 26 ayat 1 disebutkan, "Kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan, penggunaan setiap informasi melalui media elektronik yang menyangkut data pribadi seseorang harus dilakukan atas persetujuan orang yang bersangkutan."

Pada bab penjelasan pasal 26 ayat 1 tadi juga ditegaskan bahwa dalam pemanfaatan teknologi Informasi, perlindungan data pribadi merupakan salah satu bagian dari hak pribadi (privacy rights). "Hak pribadi mengandung pengertian sebagai hak untuk menikmati kehidupan pribadi dan bebas dari segala macam gangguan, hak untuk dapat berkomunikasi dengan orang lain tanpa tindakan memata-matai, dan hak untuk mengawasi akses informasi tentang kehidupan pribadi dan data seseorang," pungkasnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Dina Kusumaningrum
Editor: Fauziah Nurul Hidayah

Advertisement

Bagikan Artikel: