Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Anak Pendiri Bank Koprah: Kita Menang Lawan Bank Danamon

Anak Pendiri Bank Koprah: Kita Menang Lawan Bank Danamon Kredit Foto: Fajar Sulaiman
Warta Ekonomi, Jakarta -

Menang,?pihak penggugat Taty Djuairiah dan Irene Ratnawati Rusli merupakan anak pendiri Bank Kopra yang saat ini berganti nama menjadi PT Bank Danamon Indonesia Tbk berharap menang dalam persidangan yang digelar di PN Jakarta Selatan.

"Menang, dalam hal ini Danamon mengakui ayah kami sebagai pendiri dan pemilik saham bank Kopra," Katanya di Jakarta, Jumat (3/11/2017).

Sebab, pesan almarhum yang selalu ia ingat, "Papa tidak mengambil hak rakyat, dan papa berpesan?'Im still the owner of the Bank, one day you can't get it." katanya lagi.

Sementara itu, Kuasa hukum pihak penggugat Hasanuddin Nasution mengatakan, "Kemenangan ini kami sudah sebutkan sejak awal ia (Ibu Taty) datang bertemu saya pertama kali," ujarnya.

Lanjutnya, Hampir semua poin kita dalam persidangan cukup bagus, "Pertama bukti yang kedua saksi spesifik, mengenai keperdataan ibu Taty ini sangat berurut, dari bukti-bukti dan saksi kita yakin menang," katanya.

Tambah Hasanuddin, Sejarah itu harus beraturan, "Kalau orang lahir itulah akta kelahirannya dan disitu haruslah ada nama almarhum Daud Badaruddin itu sebagai pendiri sekaligus pengurus bank tersebut dan juga sebagai pemegang saham Menurut saya itu. Yang utama pak Rusli Ali diartikan sebagai pengurus bank sebagai presiden komisaris dan juga sebagai pemegang saham dan juga sebagai pendiri." tambahnya.

Ia memaparkan, dalam rapat pemegang saham 4 Juli tahun 1964 kepada siapa pun termasuk kepada keluarganya tidak ada satupun yang mengatakan bahwa kedua orang pendiri bank Koprah tersebut menjual sahamnya.

"Ini ada saksi fakta mengatakan, Pemegang saham terbesar Bank Danamon waktu itu yang namanya Usman Atmajaya yang dalam perkara ini juga menjadi tergugat mengatakan persoalan Badarudin almarhum dengan Rusli menjadi duri dalam dagingnya kalau itu belum selesai," katanya.

Sebelum usai, Taty melanjutkan, "Jangan sekali-sekali melupakan sejarah, di dalam darah bank Danamon mengalir darah bank Koprah/ bank Persatuan Nasional mengalir darah Daud Badaruddin dan Rusli Halil. Kita tidak memperburuk citra bank Danamon, kita itu justru menjadikan bank yang bermartabat di mata masyarakat dengan cara menyampaikan kebenaran," tegasnya.

Selain itu beredar pesan text yang mengetahui sebagai Direktur (Independen) dan Sekretaris Perusahaan Rita Mirasari yang sekaligus juru bicara bank Danamon, berikut isi pesannya.

"Terkait gugatan oleh pihak yang mengaku sebagai ahli waris pendiri Bank Kopra Indonesia, menurut catatan yang ada pada Danamon, gugatan itu tidak benar.?

Setelah Bank Kopra Indonesia berganti nama menjadi Bank Persatuan Nasional yang kemudian lalu berganti nama menjadi Bank Danamon Indonesia, kepemilikan saham atas nama almarhum Daud Badaruddin dan Roesli Halik tersebut sudah tidak ada.

Kami sampaikan bahwa seluruh kegiatan operasional perbankan di Danamon akan tetap berjalan secara normal untuk melayani Bapak/Ibu dan para nasabah kami dengan sebaik-baiknya.

Danamon akan senantiasa patuh dan menghormati proses hukum yang berlangsung."

Sekedar informasi, hingga berita ini diturunkan pihak Warta Ekonomi belum dapat mengkonfirmasi pihak bank Danamon, selain itu perkara ini tercatat dengan No. 909/Pdt.G/2016/PN JKT.SEL di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Vicky Fadil
Editor: Vicky Fadil

Advertisement

Bagikan Artikel: