Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Sesuaikan Kondisi masyarakat, Pemprov Kepri Usulkan Perubahan RPJMD

Sesuaikan Kondisi masyarakat, Pemprov Kepri Usulkan Perubahan RPJMD Kredit Foto: Antara/Seno
Warta Ekonomi, Jakarta -

Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau mengusulkan perubahan Rancangan Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) agar sesuai dengan kondisi dan kebutuhan masyarakat.

Anggota Komisi II DPRD Kepri Onward Siahaan di Batam, Minggu, mengatakan RPJMD merupakan dokumen perencanaan untuk periode lima tahun, yang merupakan penjabaran dari visi dan misi kepala daerah, yang sebaiknya memperhatikan kebutuhan masyarakat dan kondisi wilayah.

"Baru tahap usulan untuk mengubah sejumlah program kerja sehingga dapat direalisasikan dalam kegiatan tahunan pemerintahan," ujarnya.

Ia mengemukakan pembahasan anggaran daerah tahun 2018 belum dilakukan sampai sekarang. Pembahasan rancangan kegiatan yang menggunakan anggaran tahun 2018 harus sesuai dengan visi dan misi pemerintah, karena itu perubahan RPJMD harus digesa jika memang dibutuhkan.

"Pembahasan rencana kegiatan tahun 2018 sebaiknya dilakukan sebelum ditandatangani nota kesepahaman Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran (KUA PPAS) Sementara sehingga program kerja pemerintahan sesuai dengan RPJMD," ucapnya yang juga Sekretaris DPD Gerindra Kepri.

Onward mengungkapkan pembahasan anggaran sekarang semakin ketat dengan menggunakan e-Program. Seluruh kegiatan yang diprioritaskan harus dibahas secara intensif antara Organisasi Perangkat Daerah dengan DPRD Kepri agar dapat masuk dalam program kegiatan tahun 2018.

"Setelah KUA PPAS ditetapkan, tidak dapat lagi masukkan rancangan kegiatan," katanya.

Ia mengemukakan pertengahan bulan ini direncanakan nota kesepahaman KUA PPAS ditandatangani Pemprov Kepri dan DPRD Kepri. Anggaran tahun 2018 diperkirakan hanya naik dari Rp3,4 triliun menjadi Rp3,5 triliun.

Sejumlah target pendapatan dinilai semua karena kemungkinan sulit direalisasikan seperti pendapatan yang bersumber dari labuh jangkar. Penarikan retribusi labuh jangkar sulit dilakukan lantaran belum memiliki payung hukum pelaksana, meski berdasarkan UU Nomor 23/2014 Pemprov Kepri memiliki kewenangan melakukannya.

"Pemerintah pusat belum mau melepaskan pendapatan dari retribusi labuh jangkar, meski berada dalam perairan yang seharusnya dapat dikelola Pemprov Kepri," ujarnya. (ANT)

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Gito Adiputro Wiratno

Tag Terkait:

Advertisement

Bagikan Artikel: