Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Polisi Ringkus Pengedar Sabu di Banjarmasin

Polisi Ringkus Pengedar Sabu di Banjarmasin Kredit Foto: Antara/Galih Pradipta
Warta Ekonomi, Banjarmasin -

Anggota Subdit III Ditresnarkoba Polda Kalsel, berhasil menangkap seorang pengedar Narkoba yang menyimpan lima paket sabu-sabu di dalam rumahnya.

"Kami lakukan penggeledahan di rumah pelaku setelah diduga kuat ada Narkoba yang disimpannya," kata Direktur Reserse Narkoba Polda Kalsel Kombes Pol Muhammad Firman melalui Kasubdit III AKBP Matsari HS SH di Banjarmasin, Minggu.

Dikatakannya, pengedar yang diciduk di rumahnya itu diketahui bernama AI (26).

Matsari juga mengungkapkan, pihaknya telah mendapatkan informasi bahwa tersangka sering melakukan aktivitas transaksi Narkoba jenis sabu-sabu.

Kemudian pada pada Jumat (3/11) malam, sekitar pukul 21.30 WITA, anggota Subdit III Ditresnarkoba Polda Kalsel melakukan penggeledahan di tempat tinggal tersangka di Jalan Teluk Tiram Darat, Kelurahan Telawang, Kecamatan Banjarmasin Barat, Kota Banjarmasin.

"Hasil penggeledahan ditemukan lima paket sabu-sabu masing-masing satu paket berat kotor 0,36 gram dan empat paket denganberat kotor 1,13 gram," ucap Matsari.

Selanjutnya dari hasil pengembangan, ia mengaku mendapatkan Narkoba dari Agus EA (41) dan AF (29).

"Tersangka kedua dan ketiga kami tangkap namun tidak ada barang bukti lain ditemukan, namun tetap kami jerat karena mereka satu jaringan pengedar," tuturnya.

Terus dikatakannya, ketiga tersangka yang merupakan jaringan Narkoba di kawasan Teluk Tiram itupun sama-sama dikenakan Pasal 132 ayat (1) jo Pasal 114 (1) sub 112 (1) Undang-Undang RI No 35 tahun 2009 Tentang Narkotika. (ANT)

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Gito Adiputro Wiratno

Tag Terkait:

Advertisement

Bagikan Artikel: