Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

PBNU Turut Campur Bela Korban Kriminalisasi Kasus Tukar Guling Tanah Perhutani

PBNU Turut Campur Bela Korban Kriminalisasi Kasus Tukar Guling Tanah Perhutani Kredit Foto: Antara/Akbar Nugroho Gumay
Warta Ekonomi, KENDAL -

Katib Aam Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Yahya Cholil Staquf mengaku prihatin terhadap hukuman berat yang dijatuhkan kepada dua warga Desa Surokonto, Kabupaten Kendal, dalam kasus tukar guling tanah milik Perhutani.?Hal tersebut diungkapkan Gus Yahya, panggilan akrab Kiai Yahya Staquf, usai bertemu dua terpidana, masing-masing Nur Azis dan Sutrisno Rusmin, di LP Kendal, Minggu.

Keduanya, kata dia, dijatuhi hukuman masing-masing delapan dan tiga tahun penjara dengan denda mencapai Rp10 miliar. Menurut dia, hukuman yang dijatuhkan itu mengganggu dan mengabaikan rasa keadilan.

"Saya menilai vonis terhadap keduanya tidak memenuhi rasa kemanusiaan," kata Gus Yahya menyatakan akan membawa masalah itu ke PBNU untuk ditindaklanjuti.

Sebelumnya, Nur Azis dan Sutrisno Rusmin dijatuhi hukuman karena dinilai bersalah menyerobot lahan milik Perhutani di Kendal yang merupakan bagian dari lahan tukar guling dengan PT Semen Indonesia.?Keduanya dinilai terbukti bersalah melanggar Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Tag Terkait:

Advertisement

Bagikan Artikel: