Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Hukuman dalam UU Ormas Dinilai Tidak Rasional

Hukuman dalam UU Ormas Dinilai Tidak Rasional Kredit Foto: Antara/Aprillio Akbar
Warta Ekonomi, Jakarta -

Pengamat hukum tata negara?Refly Harun menilai Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang No 2 tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Perppu Ormas) menjadi undang-undang berisi tiga hal penting.

"UU Ormas yang baru disetujui berisi tiga hal penting jika dibandingkan dengan UU Ormas yang lama," kata Refly Harun pada diskusi "Kebebasan Berkumpul dan Berserikat dalam Demokrasi Pancasila" di Gedung MPR/DPR/DPD RI, Jakarta, Senin.

Menurut Refly, tiga hal penting dalam UU Ormas yang baru disetujui, pertama, adalah pengaturan yang menghilangkan proses hukum, dalam hal pembubaran Ormas.?Pada UU Ormas yang baru disetujui, kata dia, sebuah Ormas dapat dibubarkan tanpa melalui proses hukum di pengadilan.

Kedua, UU Ormas ini memberikan pandangan definisi mengenai namanya bertentangan dengan Pancasila, jadi bukan hanya ideologi marxisme, leninisme, komunisme, dan atheisme, tapi juga paham-paham lain yang bermaksud mengubah Pancasila dan UUD NRI 1945.

"Dalam sebuah diskusi saya pernah bercanda, DPD RI kalau bentuknya Ormas juga dapat dibubarkan, karena DPD RI ingin mengubah UUD NKRI 1945 melalui amandemen," katanya.

Ketiga, UU Ormas yang baru disetujui memberikan hukuman yang berat dan cenderung tidak rasional terhadap mereka Ormas yang dinilai melakukan pelanggaran.?Sanksi hukumannya, kata dia, mulai dari lima tahun sampai 20 tahun, dan bahkan ada yang sampai seumur hidup.

"Sanksi hukum ini terlalu berat dan irasional," katanya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Tag Terkait:

Advertisement

Bagikan Artikel: