Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Registrasi SIM Card Upaya Program Single Identity Number

Registrasi SIM Card Upaya Program Single Identity Number Kredit Foto: Antara/Akbar Nugroho Gumay
Warta Ekonomi, Jakarta -

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menegaskan bahwa kebijakan yang mewajibkan masyarakat pelanggan jasa telekomunikasi meregistrasi SIM card prabayar merupakan upaya Pemerintah untuk menata data kependudukan menuju Single Identity Number.?

"Inilah program Indonesia menuju Single Identity Number," kata Dirjen Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Zudan Arif Fakrulloh pada Forum Merdeka Barat (FMB) 9 bertajuk "Kontroversi Registrasi SIM Card: Nyaman, Aman, dan Menguntungkan Siapa?" di Gedung Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo), Jakarta, Selasa (7/11/2017).?

Zudan pun menyampaikan apresiasinya kepada Kemenkominfo yang menerapkan kebijakan ini. Pasalnya, kebijakan registrasi memberikan daya pengungkit yang tinggi untuk membangun kesadaran masyarakat mengurus dokumen kependudukan. "Jadi, saya terima kasih banyak. Ini meningkatkan kesadaran masyarakat agar masyarakat peduli dengan dokumen kependudukannya," ujarnya.

Terkait keamanan data kependudukan, Zudan menegaskan bahwa hal tersebut tidak perlu dikhawatirkan karena operator seluler hanya diberikan akses untuk melihat Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Kartu Keluarga (KK).?

"Kemendagri tidak memberikan data, tapi provider hanya mengakses, hanya melihat NIK dan Nomor KK-nya saja untuk proses validasi," tegasnya.?

Berdasarkan data Kemenkominfo, hingga Selasa (7/11/2017) pukul 12.30 WIB tercatat sebanyak 46.559.400 nomor seluler prabayar telah teregristrasi.?

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Dina Kusumaningrum
Editor: Fauziah Nurul Hidayah

Advertisement

Bagikan Artikel: