Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

BPJS Ketenagakerjaan Gelar Sosialisasi Pada Para Pengusaha

BPJS Ketenagakerjaan Gelar Sosialisasi Pada Para Pengusaha Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Malang -

Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Cabang Malang menggandeng Kejaksaan Negeri Kota Malang melakukan sosialisasi program kepada puluhan perusahaan yang sampai saat ini belum mendaftarkan karyawannya sebagai peserta BPJS.

Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Malang Cahyaning Indriasari di Malang, Jawa Timur, Selasa mengakui kerja sama dengan Kejari cukup efektif untuk menjaring perusahaan agar mendaftarkan perusahaan dan pekerjanya dalam program perlindungan jaminan sosial tenaga kerja.

"Melalui kerja sama ini Kejari membantu kami (BPJS Ketenagakaerjaan) dalam memberikan sosialisasi dan edukasi pada perusahaan yang belum terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan," katanya.

BPJS Ketenagakerjaan, katanya, telah memberikan Surat Kuasa Khusus (SKK) kepada Kejari Malang untuk sejumlah perusahaan yang belum terdaftar BPJS. Dari pemanggilan itu, 10 perusahaan bersedia mendaftar, satu perusahaan ternyata sudah terdaftar, dua perusahaan melaporkan telah tutup, dan 19 perusahaan yang belum ada keterangan.

Untuk Selasa (7/11) ini ada 52 perusahaan yang dipanggil terkait belum terdaftarnya sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. Namun, pemanggilan itu dikemas dalam kegiatan sosialisi program-program perlindungandi BPJS Ketenagakerjaan.

Lebih lanjut, Cahyaning yang akrab dipanggil Naning itu mengatakan keterlibatan Kejari cukup membantu BPJS Ketenagakerjaan, karena sebagai Pengacara Negara. Sebagai langkah awal, penanganan perusahaan yang belum terdaftar program jaminan sosial ketenagakerjaan masih bersifat edukasi.

Lewat sosialisasi dan edukasi ini, BPJS Ketenagakerjaan sebenarnya mengingatkan perusahaan bahwa ada sanksi hukum jika perusahaan tidak mematuhi UU No 24/2011 tentang BPJS dan dikuatkan dengan Peraturan Presiden No 109 Tahun 2013. Sanksi tersebut adalah kurungan penjara maksimal 2 tahun dan denda maksimal Rp1 miliar.

Selain itu, BPJS Ketenagakerjaan juga menyerahkan SKK ke Kejari Kota Malang untuk penagihan piutang. Ada 73 SKK dengan total piutang Rp448,6 juta dan yang sudah terselesaikan 50 SKK dengan realisasi pembayaran Rp212,3 juta.

Sementara itu, Kepala Kejari Malang P. Joko Irianto mengaku pihaknya dalam hal ini sebagai Pengacara Negara, sehingga harus terlibat dalam menangani masalah program pemerintah, BUMN, maupun BUMD, dan lembaga negara lainnya, termasuk masalah program jaminan sosial.

Menurut dia, sudah selayaknya perusahaan mendaftarkan pekerjanya dalam program jaminan sosial tersebut, sebab pekerja berperan dalam mengembangkan perusahaan sehingga harus dilindungi. "Jika terjadi risiko, perusahaan tidak berat, karena klaimnya ditanggung BPJS Ketenagakerjaan," katanya.

Untuk saat ini, katanya, pihaknya masih lebih banyak mengedepankan aspek persuasif melalui sosialisasi dan edukasi. Setelah diberikan sosialisasi ternyata tidak dihiraukan, BPJS Ketenagakerjaan yang akan memberikan teguran.

Dan, lanjutnya, jika masih tidak dihiraukan, sanksinya berupa sanksi administratif. Jika masih tidak dihiraukan, sanksinya bisa pidana, namun itu kewenangan polisi.

Perusahaan yang mendaftar pada tahun ini ada 1.067 perusahaan, namun jumlah itu masih jauh dari target yang ditetapkan sebagai peserta baru, yakni 3.976 perusahaan.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Advertisement

Bagikan Artikel: