Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Kejaksaan Telah Periksa 17 Saksi Kasus Pembobolan Kredit Bank Mandiri

Kejaksaan Telah Periksa 17 Saksi Kasus Pembobolan Kredit Bank Mandiri Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Kejaksaan Agung sampai sekarang telah memeriksa 17 saksi pembobolan kredit PT Bank Mandiri (Persero) Commercial Banking Center Cabang Bandung sebesar Rp1,47 triliun oleh PT Tirta Amarta Bottling (TAB) Company.

"Sebanyak 17 saksi telah diperiksa," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, M Rum di Jakarta, Selasa malam.

Di antaranya Sulistiati pekerjaan Human Resources Development (HRD) PT. Tirta Amarta Bottling Company dan Judo Triatmojo pekerjaan karyawan PT Bank Mandiri (persero).

Dalam pemeriksaan, saksi Sulistiati menerangkan mengenai penjualan yang dilakukan oleh PT. Tirta Amarta Bottling Company melalui PT. Tirta Amarta, sedangkan Judo Triatmojo menerangkan terkait restrukturisasi berakhir dan tidak dilakukan perpanjangan lagi per 31 Oktober 2017, katanya.

Kejagung telah menetapkan satu tersangka yakni RT selaku Direktur PT Tirta Amarta Bottling Company berdasarkan surat perintah Penyidikan Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Print-80/F.2/Fd.1/10/2017 tanggal 19 Oktober 2017.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Advertisement

Bagikan Artikel: