Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Polisi Ciduk Pengedar Sabu Berkedok Petani

Polisi Ciduk Pengedar Sabu Berkedok Petani Kredit Foto: Antara/Galih Pradipta
Warta Ekonomi, Tapaktuan, Aceh -

Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Aceh Selatan menciduk AW alias GB (35) seorang petani warga Kecamatan Pasie Raja, karena diduga terlibat peredaran narkotika jenis sabu-sabu.

Kapolres Aceh Selatan AKBP Achmadi SIK didampingi Kasatres Narkoba Iptu Marjuli kepada wartawan di Tapaktuan, Selasa menyatakan, bersama tersangka, polisi berhasil mengamankan barang bukti (BB) sabu-sabu seberat 40,72 gram.

Iptu Marjuli menjelaskan, tersangka diciduk di sebuah rumah warga di Gampong (desa) Lhoksialang Rayeuk, Kecamatan Pasie Raja, pada Kamis (2/11) sekitar pukul 20.30 WIB malam.

Saat disergap, tersangka sempat berupaya melarikan diri dari pintu belakang rumah, namun berkat kesigapan petugas akhirnya tersangka berhasil ditangkap.

Menurutnya, gerak-gerik tersangka yang diduga aktif mengedarkan sabu-sabu selama ini di Kecamatan Pasie Raja telah lama dipantau aparat polisi setempat.

Informasi itu, kata dia, diperoleh pihaknya dari laporan masyarakat yang mengaku resah melihat ulah warga Gampong Paya Ateuk tersebut sering menjual narkotika jenis sabu-sabu kepada warga khususnya kalangan anak muda setempat selama ini.

Menindaklanjuti informasi tersebut selanjutnya anggota Satres Narkoba Polres Aceh Selatan yang dipimpin langsung Kasat Narkoba, Iptu Marjuli melakukan penyelidikan terkait gerak-gerik keberadaan tersangka.

"Sekitar pukul 20.00 WIB, petugas mendapat informasi bahwa tersangka berada di sebuah rumah warga di Gampong Lhoksialang Rayeuk. Petugas segera mendatangi rumah yang dicurigai itu dan saat personil memasuki rumah tersebut tersangka berusaha melarikan diri, namun berhasil ditangkap kembali," kata Iptu Marjuli.

Saat dilakukan penggeledahan, lanjut Iptu Marjuli, petugas berhasil menemukan barang bukti satu buah bungkusan plastik warna bening yang berisikan butiran kristal bening diduga narkotika golongan I jenis sabu dengan berat bruto 40,72 gram yang disimpan disaku celana sebelah kanan bagian depan.

"Tersangka bersama barang bukti langsung diboyong ke Polres Aceh Selatan guna penyidikan lebih lanjut. Tersangka juga langsung dilakukan penahanan," katanya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Tag Terkait:

Advertisement

Bagikan Artikel: