Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Nelayan Diminta Jujur Daftarkan Kapal

Nelayan Diminta Jujur Daftarkan Kapal Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Medan -

Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Sumatera Utara meminta kepada nelayan untuk bersikap jujur dalam mendaftarkan dokumen tonase kapal ikan yang dimiliki kepada Dinas Kelautan dan Perikanan.

"Menindaklanjuti instruksi Menteri Kelautan dan Perikanan agar setiap pemilik kapal mendaftarkan secara jujur sesuai dengan kondisi yang sebenarnya dan tidak mengada-ngada," kata Wakil Ketua DPD Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Sumut Nazli di Medan, Rabu.

Dia mengatakan selama ini banyak yang ditemui kapal nelayan yang memiliki tonase di atas 10 gross ton (GT) tetapi justru didaftarkan kepada Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) di Provinsi di bawah 10 GT.

"Cara-cara yang seperti ini, dianggap tidak jujur dan harus segera dihilangkan karena akan merugikan nelayan tersebut," ujar Nazli.

Ia mengatakan semestinya seorang nelayan melaporkan dokumen kapal tersebut sesuai dengan tonase yang ada dan tidak perlu berbohong atau sengaja mencari keuntungan.

Sesuai dengan ketentuan yang berlaku, bahwa kapal yang memiliki tonase 10 sampai 30 GT kewenangan pengeluaran perizinan berada di DKP provinsi, sedangkan di atas 30 GT berada Kementerian Kelautan dan Perikanan.

"Ini harus tetap dipatuhi oleh nelayan dan pengusaha ikan, bagi yang melakukan pelanggaran dapat dilakukan tindakan yang tegas dengan cara mencabut izin penangkapan ikan," ucapnya.

Nazli mengatakan nelayan yang melanggar peraturan tersebut, jika Tim Terpadu Kementerian Kelautan dan Perikananan melakukan razia dokumen di Provinsi Sumut untuk menertibkan dokumen kapal penangkapan ikan, akan terkena sanksi.

Ia mengatakan sebagai seorang nelayan harus selalu bersikap jujur melaporkan dokumen perizinan kapal ikan yang dimiliki.

Nelayan juga harus tetap mematuhi Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 2 Tahun 2015 tentang larangan penggunaan alat penangkap ikan pukat hela (trawl) atau pukat tarik di wilayah perairan Indonesia, karena dianggap tidak ramah lingkungan.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Advertisement

Bagikan Artikel: