Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

2 Pimpinan KPK Dipolisikan, Bentuk Kriminalisasi?

2 Pimpinan KPK Dipolisikan, Bentuk Kriminalisasi? Kredit Foto: Antara/Ant
Warta Ekonomi, Jakarta -

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum bisa menyimpulkan adanya bentuk kriminalisasi terkait dua pimpinannya, yaitu Agus Rahardjo dan Saut Situmorang yang dilaporkan ke Bareskrim Mabes Polri atas dugaan memalsukan surat.

"Kami tentu belum bisa menyimpulkan sejauh itu tetapi kalau itu kemudian menjadi diskusi di publik tentu itu patut dicermati lebih lanjut," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Rabu.

Dia menambahkan KPK belum tahu secara persis siapa dan bagaimana profil dari pihak pelapor tersebut. Febri pun memastikan lembaganya telah menerima SPDP dari Bareskrim Polri tersebut pada Rabu (8/11) sore.

Sementara ketika ditanya terkait adanya SPDP terhadap dua pimpinan KPK itu, ia pun menyatakan bahwa KPK memang mempunyai sejarah yang tidak cukup bagus dengan pemberhentian pimpinan di tengah jalan.

"Kami berharap hal tersebut tidak terjadi lagi saat ini karena kami semua punya komitmen dan konsistensi dalam pemberantasan korupsi. Saya kira sesuai Pasal 25 Tindak Pidana Korupsi, bagaimana penanganan kasus korupsi diselesaikan terlebih dahulu," ungkap Febri.

Sebelumnya, Fredrich Yunadi, kuasa hukum Ketua DPR RI Setya Novanto mengatakan bahwa penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri telah mengeluarkan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) dengan terlapor Ketua KPK Agus Rahardjo dan Wakil Ketua KPK Saut Situmorang sejak Selasa (7/11).

Kedua petinggi KPK tersebut dituduh telah melakukan tindak pidana membuat surat palsu atau memalsukan surat dan menggunakan surat palsu dan atau penyalahgunaan wewenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 263 KUHP jo Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP dan atau Pasal 421 KUHP.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Advertisement

Bagikan Artikel: