Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Penyuap Eddy Rumpoko Segera Disidang

Penyuap Eddy Rumpoko Segera Disidang Kredit Foto: Antara/Reno Esnir
Warta Ekonomi, Jakarta -

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan proses penyidikan ke tahap penuntutan terhadap Filipus Djap, tersangka pemberi suap dalam kasus tindak pidana korupsi terkait pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kota Batu Tahun Anggaran 2017.

"Hari ini dilakukan penyerahan barang bukti dan tersangka Filipus Djap seorang wiraswasta dalam tindak pidana korupsi suap terkait dengan pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kota Batu Tahun Anggaran 2017 ke penuntutan," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, di Jakarta, Rabu (9/11/2017).

Guna kepentingan persidangan, kata Febri, Filipus mulai Rabu (8/11), dititipkan penahanannya di Rumah Tahanan Kelas I Madaeng Surabaya untuk menunggu jadwal sidang.?Menurut Febri, hingga Rabu (8/11) total 40 saksi telah diperiksa dalam perkara tersebut.

KPK telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus tersebut. Pihak yang diduga sebagai pihak pemberi yaitu pengusaha Filipus Djap.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Advertisement

Bagikan Artikel: