Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Hakim Tolak Setya Novanto Terlibat Korupsi e-KTP

Hakim Tolak Setya Novanto Terlibat Korupsi e-KTP Kredit Foto: Antara/Hafidz Mubarak A
Warta Ekonomi, Jakarta -

Majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menolak memori banding Jaksa Penuntut Umum KPK mengenai keterlibatan Ketua DPR Setya Novanto dalam perkara KTP Elektronik.

"Majelis hakim tingkat banding berpendapat keberatan-keberatan JPU pada KPK yang termuat dalam memorinya poin a sampai c tidak beralasan untuk dipertimbangkan, sedangkan keberatan di poin d dan e majelis tingkat banding sudah mempertimbangkan di atas yang mana para terdakwa dihukum pidana tambahan berupa membayar uang pengganti," demikian keputusan majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Rabu, mengenai vonis kasus KTP Elektronik.

Putusan banding itu adalah vonis banding terhadap mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kemendagri Irman dan mantan Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan (PIAK) Kemendagri Sugiharto yang diputuskan pada 2 November 2017.

Adapun butir a-c memori banding JPU adalah: a. Menyatakan Setya Novanto dan Drajat Wisnu Setyawan sebagai kawan peserta b. Menetapkan nama-nama sebagaimana tersebut dalam uraian di atas sebagai pihak yang diuntungkan karena perbuatan terdakwa c. Menyatakan tidak mempertimbangkan pencabutan BAP Miryam S Haryani dan tetap menggunakan keterangan Miryam S Hariyani yang diberikan di depan penyidik sebagai alat bukti yang sah Majelis hakim diketuai oleh Ester Siregar dengan anggota Elnawisah, I Nyoman Sutama, Hening Tyastanto dan Rusydi menilai bahwa Irman dan Sugiharto adalah pelaku utama.

"Menimbang bahwa berdasarkan fakta persidangan dapat disimpulkan bahwa kedua terdakwa merupakan pelaku utama dimana sangat berperan dalam tahapan perencanaan anggaran, tahap pelelangan pekerjaan dan tahapan pelaksanaan proyek E-KTP," kata majelis hakim.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Advertisement

Bagikan Artikel: