Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

OJK: 60 Persen Layanan Pembiayaan Terpusat di Pulau Jawa

OJK: 60 Persen Layanan Pembiayaan Terpusat di Pulau Jawa Kredit Foto: Antara/Akbar Nugroho Gumay
Warta Ekonomi, Makassar -
Anggota Dewan Komisioner OJK sekaligus Kepala Eksekutif Pengawas INKB OJK, Riswinandi, menyatakan belum meratanya layanan pembiayaan di Indonesia merupakan celah bagi industri financial technology alias fintech untuk terus berkembang. Musababnya, industri fintech, khususnya peer to peer lending (P2P Lending) alias skema pendanaan gotong royong online diyakini mampu menjawab tantangan belum meratanya layanan pembiayaan di Tanah Air.
Berdasarkan data OJK, masih ada 49 juta UKM di Indonesia yang belum bankable, dimana mereka membutuhkan akses terhadap pinjaman. Terdapat kesenjangan pembiayaan pembangunan sekitar Rp1.000 triliun. Saat ini, institusi keuangan hanya mampu menyerap Rp700 triliun dari total kebutuhan Rp1.700 triliun setiap tahunnya. Belum lagi, Indonesia masih dihadapkan tidak meratanya ketersediaan layanan pembiayaan, dimana 60 persen dilaporkan masih terkonsentrasi di Pulau Jawa.?
"Karena itu, layanan P2P Lending diharapkan dapat menjadi angin segar untuk menyiasati tantangan tersebut dengan menghadirkan solusi khas fintech yang praktis, lincah dan diciptakan sesuai kebutuhan masyarakat," kata Riswinandi, di sela OJK Fintech Days di Makassar, dalam keterangan tertulisnya kepada Warta Ekonomi, Kamis, (9/11/2017).
Riswinandi menyampaikan bahwa industri fintech khususnya P2P Lending terus menunjukkan pertumbuhan positif dalam beberapa tahun terakhir. Fintech P2P Lending, sambung dia, menjadi primadona baru kegiatan keuangan, dimana kehadirannya memberi harapan besar dalam mendorong peningkatan inklusi keuangan.
"Hingga September 2017, pertumbuhan penyaluran dana melalui Fintech Peer to Peer Lending mencapai Rp1,6 triliun. Tidak hanya jumlah dan nilai transaksinya yang mengesankan, pertumbuhannya juga terbukti dari menjamurnya jumlah pelaku usaha dan jenis layanan yang ditawarkan," terang Riswinandi.
Fintech P2P Lending merupakan platform teknologi yang mempertemukan secara digital peminjam yang membutuhkan modal usaha dengan pemberi pinjaman. Layanan tersebut menawarkan fleksibilitas, dimana pemodal dan peminjam dapat mengalokasikan dana dari dan kepada siapa saja serta dalam jumlah berapa pun. Keunggulan lainnya yakni pola ini cukup efektif dan transparan serta memiliki imbal balik yang kompetitif.
OJK mencatat hingga kini terdapat 25 perusahaan Fintech P2P Lending yang sudah terdaftar atau mendapatkan izin dari OJK. Selanjutnya ada 33 perusahaan sedang dalam proses pendaftaran dan 27 perusahaan sudah menyampaikan minat untuk mendaftar. Alhasil total ada sekitar 85 perusahaan pinjam meminjam berbasis teknologi P2P Lending yang beroperasi di Tanah Air.
Data lain melaporkan hingga triwulan III-2017, penyaluran kredit P2P Lending mencapai Rp1,6 triliun atau naik lebih dari 600 persen. Sementara itu, nilai pendanaan di luar Pulau Jawa meningkat sebesar 1.074 persen sejak akhir tahun lalu menjadi Rp276 miliar. Hal tersebut didukung adanya peningkatan jumlah pemberi pinjaman (lender) di luar pulau Jawa sebesar 784 persen. Begitu pula jumlah peminjam (borrower) dilaporkan meningkat 745 persen.
Peningkatan tersebut menjadi bukti industri fintech P2P Lending dapat membantu program pemerintah untuk membangun Indonesia dari daerah pinggiran. Di sisi lain, pesatnya pertumbuhan industri tersebut memang perlu diantisipasi. Hal itu untuk memastikan perlindungan konsumen terkait keamanan dana maupun data terjaga dengan baik, serta untuk memastikan terlindunginya kepentingan nasional dan stabilitas sistem keuangan yang bebas dari praktik pencucian uang dan pendanaan terorisme.
Wakil Ketua Asosiasi Fintech alias AFTECH, Adrian Gunadi, mengungkapkan perkembangan industri fintech khususnya P2P Lending direspon pihaknya dengan komitmen melakukan inovasi. "Pelaku usaha yang tergabung dalam AFTECH berkomitmen untuk dapat terus menciptakan inovasi-inovasi dan terobosan bagi kemudahan akses dan kecepatan layanan, dengan tetap menjaga perlindungan konsumen sesuai dengan aturan yang ditetapkan oleh regulator,? ujar Adrian yang juga Co-Founder Investree.
Adrian melanjutkan dukungan regulator dan kerja sama dengan pemerintah daerah seperti yang ditunjukkan melalui OJK Fintech Days 2017 sangat diperlukan. Hal tersebut menjadi bukti terbentuknya ekosistem Fintech secara positif, tepat di saat perkembangan sektor yang sangat cepat ini. "Daerah-daerah di luar Pulau Jawa dan utamanya Kawasan Timur Indonesia merupakan kantong-kantong ekonomi dengan potensi yang luar biasa besar, namun perkembangan usahanya, utamanya yang masih berskala rintisan belum tertangani secara optimal," terang Adrian.
"Inilah yang melandasi motivasi dan memperkuat tekad AFTECH dalam mengembangkan pasar-pasar di luar Jawa. AFTECH ingin katalis bagi pertumbuhan ekonomi lokal," pungkasnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Tri Yari Kurniawan
Editor: Vicky Fadil

Advertisement

Bagikan Artikel: