Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Makassar Resmikan UMK Baru Sebesar Rp 2,7 Juta

Makassar Resmikan UMK Baru Sebesar Rp 2,7 Juta Kredit Foto: Antara/M Agung Rajasa
Warta Ekonomi, Makassar -

Upah Minimum Kota Makassar akhirnya disepakati sebesar Rp2.722.642 setelah semua anggota Dewan Pengupahan yang ikut membahas kenaikan ini selama beberapa hari menyepakatinya.

"Alhamdulillah, setelah beberapa kali pembahasan dan penundaan-penundaan, akhirnya kita sampai pada final pembahasannya dengan menyepakatinya di angka Rp2.722.642," ujar Kepala Dinas Tenaga Kerja Makassar, Andi Irwan Bangsawan di Makassar, Kamis.

Ia mengatakan, angka Rp2,7 juta yang disepakati bersama dengan anggota serikat pekerja serta pengusaha itu setelah mempertimbangkan beberapa hal yang memang menjadi ketentuannya.

Dijelaskannya, indikator kenaikan Upah Minimum Kota (UMK) itu berdasarkan hasil survei nilai kebutuhan hidup layak (KHL) Makassar yang kemudian dijadikan bahan evaluasi terhadap nilai KHL 2018.

Irwan mengaku jika kesepakatan kenaikan UMK itu sesuai dengan pasal 44 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan.

"Jadi rumusnya itu, UMn = UMt + {UMt x (Inflasit + % PDBt)} atau dengan menghitung UMP dengan menjumlahkan inflasi tertinggi provinsi (Inflasit) dengan persentase PDB tertinggi provinsi (PDBt), maka didapatlah angka Rp2.722.642 itu," katanya.

Dia menjelaskan, peningkatan UMK ini didasarkan pada formula penambahan dari pertumbuhan ekonomi nasional dan data inflasi nasional. Sesuai yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 pasal 44 ayat 1 dan 2.

Dengan pertumbuhan inflasi nasional yang tumbuh 3,72 persen dan pertumbuhan ekonomi sebesar 4,99 persen sehingga angka 8,71 persen menjadi acuan Pemerintah Kota Makassar sesuai dengan aturan perundangan tersebut.

Hasil dari kesepakatan ini kemudian, lanjut dia, akan segera dilaporkan ke Wali Kota Makassar Moh Ramdhan Pomanto untuk mendapatkan rekomendasi penetapan dari Gubernur Sulawesi Selatan Syahrul Yasin Limpo.

"Jadi hasilnya ini akan kita laporkan ke pak wali kota sambil meminta saran dan tanggapannya sebelum dibuatkan rekomendasi ke gubernur. Nanti, pak gubernur yang akan mengesahkannya," katanya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Advertisement

Bagikan Artikel: