Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

BPOM Tak Berikan Izin ke Rokok Elektrik

BPOM Tak Berikan Izin ke Rokok Elektrik Kredit Foto: Reuters/Mario Anzuoni
Warta Ekonomi, Jakarta -

Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menegaskan tidak memberikan izin edar untuk rokok elektrik seperti halnya dengan rokok, melainkan hanya mengawasi nikotin dan tar.

"Vape itu kami golongkan sama dengan rokok, itu rokok elektrik ada alat dan cairan. Untuk rokok BPOM tidak pernah memberikan izin edar, selama ini tidak pernah izin edar rokok dikeluarkan BPOM," ujar Deputi Bidang Pengawasan Obat Tradisional, Kosmetik dan Produk Komplemen BPOM Ondri Dwi Sampurno Jakarta, Kamis (9/11/2017).

Ondri mengatakan BPOM mengawasi nikotin dan tar yang ada sesuai dengan persyaratan.?Saat menemukan kandungan nikotin dan tar yang tidak sesuai dengan persyaratan, BPOM juga tidak mengambil tindakan, tetapi melaporkan ke Kementerian Kesehatan.

"Sekiranya ada yang tidak sesuai kami melaporkan ke Kemenkes, nanti Kemenkes menganalisis dan menindaklanjuti," ucap Ondri.

Selain itu, BPOM melakukan pengawasan terkait iklan rokok, yakni jika ditemukan iklan yang tidak sesuai, maka BPOM akan melakukan tindakan.?Untuk rokok elektrik, BPOM akan berkoordinasi dengan Kementerian Perdagangan dan Kementerian Kesehatan.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Tag Terkait:

Advertisement

Bagikan Artikel: