Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Nasabah BNI Kini Bisa Bayar PKB Secara Online

Nasabah BNI Kini Bisa Bayar PKB Secara Online Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk atau (BNI) memberikan layanan baru bagi para nasabahnya di 7 provinsi di Indonesia, yaitu membayar pajak kendaraan bermotor (PKB) melalui Samsat Online yang kini sudah dapat diterapkan secara nasional.

Layanan yang dapat diakses melalui mesin ATM BNI ini dapat dimanfaatkan bagi nasabah dan masyarakat umum di tujuh daerah, yaitu Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, DKI Jakarta, DI Yogyakarta, Bali, dan Banten. Daerah layanan ini akan terus dikembangkan hingga seluruh nasabah BNI dan masyarakat umum lainnya di Indonesia dapat menikmati layanan yang sama.

Layanan tersebut dapat dimanfaatkan setelah Kepolisian Republik Indonesia (Polri) dalam hal ini Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri meluncurkan Samsat Online Nasional di kawasan Ancol, Jakarta, Kamis (9/11/2017).

Hadir pada kesempatan tersebut, Kapolri Jenderal Polisi Tito Karnavian, Kakorlantas Inspektur Jenderal Polisi Royke Lumowa, serta SVP Divisi Hubungan Kelembagaan BNI Shadiq Akasya. Langkah ini merupakan tindak lanjut dari penandatanganan Nota Kesepahaman tentang Samsat Online Nasional antara BNI dengan Korlantas Polri yang telah dilaksanakan di Jakarta, 7 September 2017.

Corporate Secretary BNI Kiryanto menuturkan, "BNI E-Samsat" merupakan inovasi pelayanan pembayaran pajak kendaraan bermotor melalui channel BNI. Dengan layanan ini akan terwujud peningkatan pelayanan publik Samsat, mulai dari pendaftaran, penetapan, dan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ), hingga Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Pengesahan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK).

"Sistem E-Samsat yang kami kembangkan memberikan kemudahan bagi wajib pajak kendaraan bermotor dalam membayar pajak. Cukup dengan menggunakan fasilitas yang disediakan BNI dimana wajib pajak dapat membayar PKB tahunan miliknya di seluruh ATM?dan channel-channel BNI. Resi pembayaran dari ATM akan menjadi bukti resmi bahwa wajib pajak kendaraan telah membayar PKB. Wajib pajak dapat mendatangi Kantor Samsat setempat untuk melakukan pengesahan STNK," ujarnya dalam keterangan yang diterima, (9/11/2017).?

Dengan diluncurkannya Samsat Online Nasional tersebut, masyarakat atau wajib pajak, khususnya nasabah BNI yang mempunyai kendaraan di tujuh daerah tersebut sudah dapat melakukan pembayaran pajak kendaraannya melalui channel BNI. Untuk saat ini pembayaran dapat melalui channel ATM dan dalam waktu dekat akan dikembangkan melalui channel mobile banking dan internet banking.

Untuk memanfaatkan layanan BNI E-Samsat, wajib pajak cukup mengakses aplikasi "Samsat Online Nasional" di ponsel dan menginput Data Nomer Registrasi Kendaraan Bermotor (NRKB), Nomor Induk kependudukan (NIK), 5 digit terakhir nomor rangka kendaraan bermotor, serta nomor telepon atau ponsel.

Setelah diverifikasi oleh server Kepolisian Daerah (Polda), wajib pajak akan mendapatkan kode billing (kode bayar). Setelah itu, wajib pajak dapat melakukan pembayaran berdasarkan kode billing tersebut di channel ATM BNI dan kemudian mendapatkan bukti pembayaran. Setelah mendapatkan bukti pembayaran di ATM, wajib pajak melakukan pengesahan STNK di seluruh sentra layanan Kantor Bersama Samsat di masing-masing wilayah hukum Polda.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Bambang Ismoyo
Editor: Fauziah Nurul Hidayah

Advertisement

Bagikan Artikel: