Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

BKPM Tingkatkan Kerja Sama dengan BPJS Ketenagakerjaan

BKPM Tingkatkan Kerja Sama dengan BPJS Ketenagakerjaan Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) terus melakukan koordinasi dalam rangka meningkatkan kuantitas dan kualitas pelayanan perizinan dan non-perizinan PTSP PUSAT di BKPM. Salah satunya adalah dengan melakukan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan terkait pemanfaatan data kepesertaan dan data identitas perusahaan penanaman modal.

Penandatanganan PKS ini merupakan tindak lanjut dari Nota Kesepahaman yang telah ditandatangani sebelumnya terkait penempatan pejabat penghubung di Pelayanan Terpadu Satu Pintu Pusat di BKPM.

Deputi Bidang Pelayanan Penanaman Modal Lestari Indah mengemukakan bahwa PKS ini merupakan payung hukum implementasi kerja sama yang telah disepakati oleh kedua instansi. "Jadi, BKPM dan BPJS Ketenagakerjaan sepakat untuk melakukan penyelarasan data kepesertaan perusahaan yang telah terdaftar di BPJS dengan data perusahaan penanaman modal yang telah memiliki Izin Usaha di BKPM. Pemanfaatan dan penyelarasan data tersebut akan dilakukan secara elektronik melalui web service antara SPIPISE dan Sistem di BPJS Ketenagakerjaan. Ini merupakan salah satu bentuk sinergi sehingga data yang dimiliki oleh kedua lembaga dapat dimanfaatkan secara lebih optimal," ujarnya dalam acara penandantanganan Perjanjian Kerja Sama antara BKPM dan BPJS Ketenagakerjaan di kantor BKPM, Jumat (10/11/2017).

Lestari menambahkan bahwa selain melaksanakan kegiatan pemanfaatan data yang dimiliki kedua lembaga secara optimal, kedua lembaga juga sepakat akan melakukan kegiatan sosialisasi bersama tentang pentingnya jaminan sosial bagi tenaga kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kerja sama pemanfaatan data tersebut memiliki jangka waktu lima tahun dan dapat diperpanjang atau dievaluasi berdasarkan kebutuhan organisasi kedua lembaga di kemudian.

Dalam penandatanganan kerja sama tersebut, BKPM diwakili oleh Deputi Bidang Pelayanan Penanaman Modal Lestari Indah sedangkan BPJS Ketenagakerjaan diwakili oleh Direktur Perluasan Kepesertaan dan Hubungan Antar Lembaga E. Ilyas Lubis.

Seperti diketahui, Badan Koordinasi Penanaman Modal dengan BPJS Ketenagakerjaan telah menandatangani Nota Kesepahaman Nomor 11/KS/BKPM/2017 dan Nomor MoU/04/022017 tentang Penyelenggaraan Layanan BPJS Ketenagakerjaan pada Pelayanan Terpadu Satu Pintu Pusat di Badan Koordinasi Penanaman Modal.?

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Boyke P. Siregar
Editor: Fauziah Nurul Hidayah

Advertisement

Bagikan Artikel: