Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

BPKH: Dana Haji Masih Diaudit BPK

BPKH: Dana Haji Masih Diaudit BPK Kredit Foto: Fajar Sulaiman
Warta Ekonomi, Surabaya -

Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) menyatakan bahwa hingga saat ini dana jemaah haji belum ditransfer ke BPKH dari Kemenag. Diperkirakan dana haji yang akan ditransfer mencapai Rp100 triliun pada Desember 2017.

Anggota Badan Pelaksana BPKH Anggito Abimanyu mengungkapkan, hal ini karena dana tersebut harus melalui proses audit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

"Per 31 Oktober diaudit oleh BPK. Setelah selesai akan dimigrasikan dan ditransfer atas nama rekening BPKH. Jadi, BPKH adalah wakil dari jemaah haji. Masih dalam proses Kemenag dan audit oleh BPK," ujarnya dalam rangkaian acara Indonesia Shari'a Economic Festival 2017 di Grand City Convention Center, Surabaya, Jawa Timur, Jumat (10/11/2017).

Dijelaskannya, saat ini ada 17 bank syariah yang dipercaya Kementerian Agama (Kemenag) untuk menjadi bank penerima setoran dana haji dan mengelola dana haji. Setoran awal tersebut kini sudah ada di rekening Kemenag.

Per Juni 2017 dana haji telah mencapai Rp99,5 triliun. Jumlah tersebut berasal dari 4 juta jemaah yang menyetorkan setoran awal haji sebesar Rp25 juta kepada bank penerima setoran dana haji.

"Uang dana haji per Juni 2017 ada Rp99,5 triliun. Itu ada setoran jemaah dan manfaat, artinya uang yang dikumpulkan, jumlahnya 4 juta jemaah. Setoran awal dia membayar Rp25 juta dan disetorkan ke bank syariah," ungkapnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Fajar Sulaiman
Editor: Fauziah Nurul Hidayah

Advertisement

Bagikan Artikel: