Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

KPK Diminta Segera Proses Kasus Setya Novanto

KPK Diminta Segera Proses Kasus Setya Novanto Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jember -

Peneliti Pusat Kajian Anti Korupsi Universitas Gadjah Mada (Pukat UGM), Oce Madril, berpendapat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) harus mempercepat proses perkara Setya Novanto yang kembali ditetapkan sebagai tersangka kasus KTP-e.

"KPK harus cepat, kalau sudah cukup alat bukti setelah sebelumnya ditetapkan tersangka, baiknya segera dilimpahkan ke pengadilan dan jangan menunggu terlalu lama," ujar Oce di sela-sela Konferensi Nasional Hukum Tata Negara di Jember, Jawa Timur, pada Jumat.

Menurut Oce, penetapan Novanto sebagai tersangka adalah legal, karena KPK memang memiliki wewenang untuk menetapkan Novanto kembali sebagai tersangka.

Dengan mempercepat pelimpahan perkara ke persidangan, maka pokok perkara tersebut secara otomatis akan terbuka dan pihak Novanto juga memiliki kesempatan untuk memberikan pembelaannya.

Selain itu, dengan mempercepat pelimpahan perkara ke pengadilan, maka akan mempersempit ruang bagi Novanto untuk kembali mengajukan praperadilan.

Hal ini dikatakan oleh Oce, karena tidak menutup kemungkinan Novanto kembali mengajukan praperadilan atas penetapan dirinya sebagai tersangka kasus KTP-e untuk kedua kalinya.

"Kalau perkara sudah dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor, ya praperadilannya akan gugur, sehingga kesempatan dia untuk membela diri adalah di Pengadilan Tipikor," ujar Oce.

Selain itu, dengan pelimpahan berkas perkara ini ke persidangan maka kasus ini juga dapat segera diselesaikan dan status Novanto juga tidak terkatung-katung.

Dalam keterangan pers, KPK melalui Wakil Ketua KPK Saut Sitomorang menyatakan bahwa KPK kembali menetapkan Ketua DPR Setya Novanto sebagai tersangka kasus dugaan korupsi KTP-e.

Saut mengatakan bahwa KPK menerbitkan surat perintah penyidikan pada tanggal 31 Oktober 2017 atas nama tersangka SN (Setya Novanto) yang merupakan anggota DPR RI.

Saut juga menyebutkan bahwa KPK pada 5 Oktober 2017 melakukan penyelidikan baru untuk pengembangan perkara KTP-e dan telah meminta keterangan sejumlah pihak serta mengumpulkan bukti-bukti yang relevan.

Sebagai pemenuhan hak tersangka, KPK mengantarkan surat tertanggal 3 November 2017 perihal Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan kepada SN di rumah di Jalan Wijaya XIII Melawai Kebayoran Baru pada Jumat sore, 3 November 2017.

Baca Juga: Imigrasi Depak WN Turki dari Bali gegara Sembunyikan Buronan

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Advertisement

Bagikan Artikel: