Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Peraturan Daerah Dinilai Kelewat Obesitas, Kok Bisa?

Peraturan Daerah Dinilai Kelewat Obesitas, Kok Bisa? Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jember -

Direktur Pusat Pengkajian Pancasila dan Konstitusi (Puskapsi) Universitas Jember, Bayu Dwi Anggono, mengatakan upaya Kementerian Dalam Negeri dalam membatalkan 3.143 Perda bermasalah untuk merampingkan regulasi belum cukup untuk menyelesaikan masalah.

"Hal ini dikarenakan obesitas regulasi tidak hanya di tingkat daerah, karena justru di tingkat pusat obesitas regulasi terjadi utamanya di level Peraturan Menteri," ujar Bayu di sela-sela Konferensi Nasional Hukum Tata Negara di Jember, Jawa Timur, Jumat.

Menurut Bayu baik pemerintah pusat dan pemerintah daerah masih ambisius untuk membentuk peraturan perundang-undangan.

"Salah satu caranya adalah seperti halnya Peraturan Pemerintah dan Peraturan Presiden, maka setiap rancangan peraturan menteri harus melalui proses harmonisasi di Kemenkumham," jelas Bayu.

Sementara penataan dari hilir dapat dilakukan dengan meminta masing-masing kementerian untuk melakukan evaluasi peraturan perundangan yang sudah dibentuk, dan kemudian dengan sadar dicabut bila memang dirasa bahwa peraturan itu sulit dilakukan.

"Ini mengingat persoalan obesitas regulasi di Indonesia sudah sangat akut dan tingginya ego sektoral masing-masing kementerian," pungkas Bayu.

Pada tahun 2016 Kementerian Dalam Negeri membatalkan 3.143 Perda bermasalah yang dinilai memperpanjang jalur birokrasi dan menghambat kemudahan berusaha dan bertentangan dengan peraturan perundangan-undangan yang lebih tinggi.

Baca Juga: Imigrasi Depak WN Turki dari Bali gegara Sembunyikan Buronan

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Advertisement

Bagikan Artikel: