Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Kepentingan Nasional Harus yang Utama, Kata Yasonna

Kepentingan Nasional Harus yang Utama, Kata Yasonna Kredit Foto: Ferry Hidayat
Warta Ekonomi, Jember -

Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly menegaskan bahwa kepentingan nasional harus menjadi prioritas utama dalam membuat regulasi.

"Dalam membuat regulasi baik itu di tingkat pusat maupun daerah, kepentingan negara atau kepentingan nasional harus didahulukan, bukan kepentingan sektoral," ujar Yasonna ketika membuka Konferensi Nasional Hukum Tata Negara di Jember, Jawa Timur, pada Sabtu (11/11/2017).

Yasonna menyebutkan beberapa kementerian atau lembaga terkadang masih mendahulukan kepentingan sektoral, dan hal ini tampak jelas terlihat dalam penyusunan Prolegnas atau program legislasi nasional.

"Kadang yang dibicarakan adalah kepentingan kementerian saya, bukan kepentingan nasional dan keinginan itu kadang dikemukakan dengan pragmatisme," ujar Yasonna.

Lebih lanjut Yasonna mengatakan bila kepentingan nasional yang menjadi prioritas ketika menyusun regulasi, maka bukan tidak mungkin obesitas regulasi di Indonesia dapat dihindari.

Hingga tahun 2017 tercatat lebih dari 62.000 regulasi sudah terbentuk dan tersebar di berbagai instansi baik di tingkat pusat maupun di tingkat daerah.

Yasonna menyebutkan hal ini dapat menghambat percepatan pembangunan serta peningkatan pelayanan publik akibat birokrasi yang menjadi panjang.

"Hal ini disebabkan karena regulasi satu dengan yang lain menjadi tumpang tindih, tidak sinkron, dan tidak harmonis," jelas Yasonna.

Tidak terkendali Dalam kesempatan yang sama, Direktur Pusat Pengkajian Pancasila dan Konstitusi (Puskapsi) Universitas Jember, Bayu Dwi Anggono mengatakan bahwa pembentukan regulasi di Indonesia memang sudah tidak terkendali sehingga menyebabkan obesitas regulasi.

Bayu mengatakan para pengamat hukum tata negara di Indonesia mencatat setidaknya terdapat 12.400 regulasi yang telah dibentuk dalam kurun waktu antara tahun 2000 hingga 2015.

Regulasi-regulasi ini dibentuk mulai dari tingkat pusat yang meliputi; undang undang, peraturan pemerintah pengganti undang undang, peraturan pemerintah, peraturan presiden, hingga peraturan menteri.

Menurut dia, Presiden Joko Widodo perlu memikirkan opsi pembentukan tim khusus yang bersifat ad hoc yang dikoordinasikan oleh Kementerian Hukum dan HAM sebagai kementerian yang bertanggung jawab di bidang peraturan perundang-undangan.

"Tujuannya adalah untuk melakukan penataan regulasi dengan melakukan evaluasi peraturan perundang-undangan tingkat pusat di bawah Undang-Undang untuk kemudian memberikan rekomendasi pencabutan kepada Presiden terhadap regulasi yang terbukti bermasalah," tutur Bayu.?

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Vicky Fadil

Advertisement

Bagikan Artikel: