Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Soal Kasus Setnov, JK: Serahkan ke Proses Hukum

Soal Kasus Setnov, JK: Serahkan ke Proses Hukum Kredit Foto: Tri Yari Kurniawan
Warta Ekonomi, Jakarta -

Wakil Presiden M Jusuf Kalla menyerahkan sepenuhnya kasus dugaan korupsi proyek kartu tanda penduduk elektronik yang melibatkan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Setya Novanto ke proses hukum di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Itu tugas KPK untuk melakukan pemberantasan korupsi. Jadi, Serahkan saja ke proses hukum," kata Wapres M Jusuf Kalla usai membuka Muktamar ke-VII Dewan Masjid Indonesia di Asrama Haji Pondok Gede, Jakarta, Sabtu (11/11/2017).

Pernyataan JK tersebut disampaikan ketika ditanyakan soal penetapan tersangka kepada Ketua DPR Setya Novanto oleh KPK. Lebih lanjut JK menjelaskan bahwa sebaiknya hal itu dipercayakan saja kepada proses penegakkan hukum.

Sebelumnya KPK sudah pernah menetapkan Setya Novanto sebagai tersangka dalam kasus yang sama. Namun, akhirnya batal setelah Setya Novanto memenangkan gugatan praperadilan yang menyatakan penetapan tersangka Setya Novanto tidak sah.

Sementara terkait keluarnya Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) atas kedua pimpinan KPK dengan dugaan pemalsuan surat dan penyalahgunaan wewenang yang dilaporkan penasehat hukum Setya Novanto, Wapres menegaskan Presiden Jokowi sudah memberikan arahan tegas kepada Polri, jika memang tidak ada bukti maka harus dihentikan.

"Presiden kan yang tertinggi. Itu nanti akan dilaksanakan Polri," kata Wapres.

Sebelumnya Presiden Jokowi juga meminta agar tidak ada kegaduhan terkait persoalan ini. Namun, Presiden meminta kasus KTP elektronik agar bisa diselesaikan dengan tuntas.

Sebelumnya, KPK untuk kedua kalinya menerapkan Ketum DPP Partai Golkar Setya Novanto sebagai tersangka kasus proyek KTP Elektronik yang diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp2,3 triliun. Setya sudah pernah ditetapkan sebagai tersangka pada kasis yang sama, tetapi diputuskan penetapan tersangka tersebut tidak sah dalam sidang praperadilan. (FNH/Ant)

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Fauziah Nurul Hidayah

Advertisement

Bagikan Artikel: