Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Pukat UGM: Peraturan Menteri Itu Gemuk dan Banyak Bikin Masalah

Pukat UGM: Peraturan Menteri Itu Gemuk dan Banyak Bikin Masalah Kredit Foto: Antara/Rosa Panggabean
Warta Ekonomi, Jember -

Direktur Pusat Kajian Anti Korupsi Universitas Gadjah Mada (Pukat UGM), Zainal Arifin Mochtar berpendapat bahwa masalah pengaturan atau regulasi di Indonesia terletak pada peraturan menteri.

"Peraturan menteri ini yang paling gemuk dan paling banyak menimbulkan masalah," ujar Zainal dalam Konferensi Nasional Hukum Tata Negara di Jember, Jawa Timur, Sabtu (11/11/2017).

Zainal mengatakan jumlah peraturan menteri di Indonesia tidak terkontrol karena sudah mencapai puluhan ribu dan jumlah ini dikatakan Zainal berbeda jauh dengan Peraturan Pemerintah (PP) serta Peraturan Presiden (Perpres).

Persoalan ini, kata Zainal, akan sedikit terselesaikan bila seluruh Permen dipangkas dan dijadikan Perpres. Karena, menurut Zainal, dengan menggunakan Perpres maka presiden akan melakukan kontrol langsung sehingga tidak ada lagi ego sektoral di antara kementerian.

Zainal mengatakan bahwa dengan menggunakan sistem presidensial, maka menteri tidak memiliki kewenangan atributif karena kewenangan negara diserahkan kepada presiden kemudian presiden mendelegasikan kepada menteri.

"Tetapi kondisi ini harus diiringi dengan penguatan kelembagaan," kata Zainal.

Untuk mendukung, melakukan kontrol serta menguatkan presiden dalam mengatur Perpres maka dibutuhkan unit kerja khusus bidang perundang-undangan yang berada langsung di bawah presiden.

"Isi dari unit kerja khusus ini bisa berupa orang-orang yang memiliki kemampuan di bidang hukum, yang paham betul mengenai aturan, yang penting dapat memberikan kontrol dan menguatkan Presiden," ujar Zainal.

Zainal berpendapat bila seluruh peraturan yang bersifat luas berada dalam Perpres, maka Permen dapat dihilangkan.

"Peraturan menteri dihilangkan saja karena bersifat ke dalam hanya mengatur sifat internalnya, sementara kalau mau mengatur yang sifatnya lebih luas, gunakan Perpres," kata Zainal.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Cahyo Prayogo

Advertisement

Bagikan Artikel: