Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Pengadilan Singapura Setujui Restrukturisasi Utang Perusahaan Bakrie

Pengadilan Singapura Setujui Restrukturisasi Utang Perusahaan Bakrie Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

PT Bakrieland Development Tbk (ELTY) tampaknya sudah bisa bernafas lega. Pasalnya, perseroan telah mendapatkan persetujuan dari Pengadilan Tinggi Singapura untuk melaksanakan restrukturisasi utangnya melalui skema debt to equity swap.

Sekretaris Perusahaan Bakrieland Development Yudi Rizard Hakim mengatakan utang yang akan direstrukturisasi adalah obligasi global senilai USD155 juta dengan tingkat bunga 8,62%. Obligasi tersebut diterbitkan oleh BLD Investment dengan nilai total termasuk didalamnya bunga dan denda sebesar Rp3,92 triliun.

Skemanya adalah dengan pengalihan saham milik PT Prima Bisnis utama (entitas anak) dalam PT Graha Andarasetra Propertindo Tbk sebanyak 8,56 miliar lembar. Di samping itu, dengan penerbitan waran oleh perseroan sebanyak 2,51 miliar lembar dimana waran memberikan hak atas 10 saham ELTY yang masing-masing bernilai Rp100.

Restrukturisasi akan berlaku efektif apabila persyaratan antara lain perseroan telah membayar biaya-biaya yang dikeluarkan oleh panitia kreditur, dan biaya dalam proses restrukturisasi serta menandatangani akta kesanggupan.

Dengan disetujuinya skema restrukturisasi oleh Pengadilan Tinggi Singapura, perseroan, kata Yudi, memiliki kepastian hukum dalam menyelesaikan kewajiban atas utang obligasi karena semua kreditor terikat dengan skema tersebut dan perseroan dapat mengurangi jumlah utang obligasi khususnya dalam bentuk mata uang asing.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Gito Adiputro Wiratno
Editor: Fauziah Nurul Hidayah

Advertisement

Bagikan Artikel: