Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

KPK Masih Pikir-pikir Panggil Paksa Novanto

KPK Masih Pikir-pikir Panggil Paksa Novanto Kredit Foto: Antara/Rivan Awal Lingga
Warta Ekonomi, Jakarta -

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mempertimbangkan untuk memanggil paksa Setya Novanto seusai tidak hadir pada pemanggilan ketiga diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Anang Sugiana Sudihardjo penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi KTP elektronik (E-KTP).

"Itu salah satu yang dibolehkan oleh peraturan perundang-undangan memanggil secara paksa," kata Wakil Ketua KPK Laode M Syarif di gedung KPK, Jakarta, Senin (13/11/2017).

Namun, Laode pun berharap Ketua Umum Partai Golkar bisa kooperatif memenuhi pemanggilan KPK untuk diperiksa sebagai saksi kasus e-KTP tersebut.

"Tetapi mudah-mudahan beliau kooperatif. Ya kami berharap beliau bisa hadir tanpa harus ada paksaan," ucap Syarif, berharap.

Ia pun menegaskan bahwa terkait pemanggilan Setya Novanto merupakan bagian dari kewenangan penyidik.

"Komunikasinya bukan pimpinan KPK, komunikasinya kan ada penyidik kami yang akan memanggil ada Direktur Penyidikan. Kalau sekang dia tidak hadir lagi, maka kami kan bekerja sesuai dengan aturan saja," kata Syarif.

Setya Novanto sudah tiga kali hadir dalam pemanggilan KPK sebagai saksi untuk Anang Sugiana Sudihardjo.

Pada pemanggilan pertama Senin (30/10) Setya Novanto juga tidak memenuhi panggilan KPK sebagai karena ada kegiatan lain di daerah pada masa reses DPR RI.

Sementara pada pemanggilan kedua dan ketiga pada Senin (6/11) dan Senin (13/11), Setya Novanto menyatakan pemanggilan terhadap dirinya harus ada izin tertulis dari Presiden.

Baca Juga: Imigrasi Depak WN Turki dari Bali gegara Sembunyikan Buronan

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Vicky Fadil

Advertisement

Bagikan Artikel: