Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

ISS Indonesia Mengaku Siap Patuhi Keputusan UMP 2018

ISS Indonesia Mengaku Siap Patuhi Keputusan UMP 2018 Kredit Foto: Boyke P. Siregar
Warta Ekonomi, Jakarta -

Kalangan pengusaha menyatakan siap mematuhi dan mengikuti keputusan kenaikan upah minimum bagi pekerja/buruh berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015.

Seperti diketahui, UMP 2018 telah ditetapkan dan diumumkan secara serentak pada 1 November 2017 lalu. Dalam surat edaran tersebut, kenaikan UMP 2018 dihitung berdasarkan data inflasi nasional dan pertumbuhan ekonomi nasional (pertumbuhan produk domestik bruto) yang bersumber dari BPS.?

Dalam surat edaran itu disebutkan inflasi nasional periode September 2016-September 2017 sebesar 3,72% dan pertumbuhan produk domestik bruto (PDB) sebesar 4,99% sehingga besaran kenaikan UMP 2018 adalah sebesar 8,71%.?

"Kita akan ikuti kalau sudah ditetapkan kenaikannya. Bahkan, kenaikan rata-rata 8,71% ini telah kita penuhi sejak Januari 2016. Jadi, sejak Januari gaji karyawan sudah baru," kata Presiden Direktur?dan CEO ISS Indonesia Elisa Lumbantoruan kepada Warta Ekonomi di Kantor Pusat ISS Jakarta, Senin (13/11/2017).

Saat ini, lanjut Elisa, perusahaan memperkerjakan lebih dari 62.000 karyawan dan beroperasi di 11 kota besar melalui 1 kantor pusat dan 9 kantor cabang yang tersebar di kota-kota besar di Indonesia.

Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri menegaskan, kenaikan upah minimum bagi pekerja/buruh berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015 sudah ideal dan final.?

"Pemerintah tidak bisa didikte oleh segelintir orang yang menolak skema pengupahan baru. PP 78 sudah ideal karena mempertimbangkan semua kepentingan. Kepentingan pekerja, pengusaha, dan yang belum bekerja," kata Hanif.

Hanif menjelaskan, dengan PP 78 tersebut pekerja diuntungkan karena upah dipastikan naik setiap tahun. Pengusaha juga bisa memprediksi kenaikan upah sehingga tidak menimbulkan goncangan dan membantu merancang keuangan.?

"Tahun depan upah minimum naik 8,71%. Dengan situasi ekonomi dunia yang penuh tantangan seperti saat ini, angka kenaikan patut disyukuri," ujar Politisi PKB itu.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Boyke P. Siregar
Editor: Fauziah Nurul Hidayah

Advertisement

Bagikan Artikel: