Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Berikan Keterangan Palsu, Vonis 5 Tahun Penjara untuk Miryam S Haryani

Berikan Keterangan Palsu, Vonis 5 Tahun Penjara untuk Miryam S Haryani Kredit Foto: Antara/Wahyu Putro A
Warta Ekonomi, Jakarta -

Mantan anggota Komisi II DPR Miryam S Haryani divonis lima tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider tiga bulan kurungan karena melakukan tindak pidana korupsi berupa memberikan keterangan tidak benar dalam persidangan kasus korupsi KTP elektronik.

"Mengadili, menyatakan terdakwa Miryam S Haryani terbukti melakukan tindak pidana korupsi yaitu dengan mengaja memberikan keterangan yang tidak benar," kata ketua majelis hakim Frangki Tumbuwun dalam sidang di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin.

Vonis itu lebih rendah dibanding dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK yang meminta agar Miryam divonis delapan tahun penjara ditambah denda Rp300 juta subsider enam bulan.

"Terdakwa dengan sengaja tidak memberikan keterangan yang benar padahal kewajiban bagi saksi adalah untuk memberikan keterangan yang benar. Keterangan dianggap keterangan palsu bila tidak sesuai dengan kenyataan yang sebenarnya. Dari yang terungkap di persidangan, bahwa terdakwa pada hari Kamis, 23 Maret 2017 diajukan sebagai saksi, disumpah," ungkap anggota majelis hakim Anwar.

Saat itu Miryam disumpah sebagai saksi untuk persidangan terdakwa mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kemendagri Irman dan mantan Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan (PIAK) Kemendagri Sugiharto dalam perkara korupsi KTP-Elektronik.

Miryam mencabut BAP miliknya yang menerangkan antara lain adanya penerimaan uang dari Sugiharto dengan alasan pada saat pemeriksaan penyidikan telah ditekan dan diancam oleh 3 orang penyidik KPK padahal alasan yang disampaikan terdakwa tersebut tidak benar.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Tag Terkait:

Advertisement

Bagikan Artikel: