Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Pengacara Eddy Rumpoko Protes di Pengadilan: 'Apanya yang OTT?'

Pengacara Eddy Rumpoko Protes di Pengadilan: 'Apanya yang OTT?' Kredit Foto: Antara/Reno Esnir
Warta Ekonomi, Jakarta -

Wali Kota Batu nonaktif Eddy Rumpoko mempermasalahkan operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 16 September 2017 lalu terhadap dirinya tanpa adanya barang bukti.

"Pemohon pada 16 September 2017 tiba-tiba ditangkap dengan dalih operasi tangkap tangan tanpa adanya barang bukti berupa benda pemberian yang melekat atau menerima dari seseorang yang bernama Filipus," kata Agus Dwiwarsono, anggota tim kuasa hukum Eddy Rumpoko di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/11/2017).

Hal itu terungkap di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan melalui Hakim Tunggal R Iim Nurohim menggelar sidang perdana praperadilan Eddy Rumpoko dengan agenda pembacaan permohonan praperadilan. Agus menyatakan pada 17 September 2017, untuk melegalkan penangkapan dengan dalih OTT, KPK melakukan penyitaan berupa satu rangkap asli STNK dengan nomor 06226206 dengan nomor registrasi N 507 BZ atas nama pemilik PT Duta Perkasa Unggul.

Agus menilai kliennya sejak 22 November 2012 telah menjual sahamnya dan juga bukan lagi menjabat direksi atau komisaris pada PT Duta Perkasa Unggul.?Dalam permohonannya, Eddy Rumpoko juga mempersalahkan tentang tidak sahnya penangkapan.

"Pada saat penangkapan pemohon membantah dengan tegas kepada petugas termohon, dengan mengatakan "apanya yang OTT", karena selain tidak ada barang bukti apapun yang ada pada diri pemohon saat itu, juga tidak ada siapa pun di dalam kamar mandi atau di ruang tempat pemohon ditangkap selain dirinya," kata Agus.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Tag Terkait:

Advertisement

Bagikan Artikel: