Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

ESDM: Penyederhanaan Golongan Listrik Nonsubsidi untuk Keleluasaan Pelanggan

ESDM: Penyederhanaan Golongan Listrik Nonsubsidi untuk Keleluasaan Pelanggan Kredit Foto: Bambang Ismoyo
Warta Ekonomi, Jakarta -

Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dan PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) atau PLN sedang menggodok penyederhanaan kelas golongan pelanggan listrik rumah tangga nonsubsidi. Penyederhanaan tidak berlaku bagi pelanggan rumah tangga penerima subsidi.

Penyederhanaan hanya berlaku bagi pelanggan dengan golongan 900 VA tanpa subsidi, 1.300 VA, 2.200 VA, dan 3.300 VA. Semua golongan tersebut akan dinaikkan dan ditambah dayanya menjadi 4.400 VA. Sementara golongan 4.400 VA hingga 12.600 VA dinaikkan dan ditambahkan dayanya menjadi 13.000 VA, dan golongan 13.000 VA ke atas dayanya akan di-loss stroom.

Wakil Menteri Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Arcandra Tahar, menjelaskan penyederhanaan golongan pengguna listrik tersebut untuk memberi kenyamanan bagi masyarakat, khususnya pelanggan PLN sehingga memiliki daya listrik yang lebih besar dan lebih leluasa.

"Tarif yang dipilih yang tidak memberatkan. Nanti kita lihat ya, niatnya adalah begini, kalau daya listrik dibatasi, ini sederhana sekali bahasanya dan sudah bilang, 1.300 misalnya, pasang kulkas, pasang AC, pasang setrika, mati gak? Kemungkinan mati. Nah, ini yang akan kita naikkan bukan 1.300 menjadi lebih tinggi," jelas Arcandra Tahar di Kementerian ESDM Jakarta, (13/11/2017).

Sejalan dengan kebijakan penyederhanaan golongan listrik ini, Pemerintah akan mengupayakan agar tidak memiliki dampak terhadap naiknya tarif listrik. "Tetapi, untuk tarifnya kita usahakan sama. Jadi ada penyederhanaan golongan dengan harapan tarifnya sama," tegas Arcandra.

Sebelumnya, Kementerian ESDM melalui keterangan resminya mengatakan, kenaikan dan penambahan daya tersebut tidak akan berpengaruh pada pengeluaran biaya listrik masyarakat karena tidak akan dikenakan biaya apa pun dan besaran tarif per kWh tidak akan berubah.

Pemerintah berharap dengan penyederhanaan golongan pelanggan listrik tersebut, tenaga listrik lebih bisa diakses oleh seluruh masyarakat Indonesia. Karena visi besar pemerintah dalam bidang kelistrikan adalah menaikkan kapasitas listrik, pemerataan layanan listrik dengan target elektrifikasi nasional 97% hingga tahun 2019, dan keterjangkauan masyarakat dalam mengakses listrik.

Pembahasan mengenai teknis pengaturan penyederhanaan golongan pelanggan dan daya listrik tersebut secara detail masih dibahas oleh Kementerian ESDM dan PT PLN. Selanjutnya akan disosialisasikan kepada publik sebelum diberlakukan.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Bambang Ismoyo
Editor: Fauziah Nurul Hidayah

Advertisement

Bagikan Artikel: