Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Pendukung Buni Yani Banjiri Ruang Sidang

Pendukung Buni Yani Banjiri Ruang Sidang Kredit Foto: Antara/M Agung Rajasa
Warta Ekonomi, Bandung -

Pendukung terdakwa dugaan pelanggaran Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) Buni Yani memenuhi ruang sidang.

Sidang hari ini beragenda pembacaan vonis di Gedung Perpustakaan dan Arsip Kota Bandung, Selasa (14/11/2017).

Berbeda dengan sebelumnya, sidang yang biasanya hanya dihadiri segelintir pendukung, kali ini, ruangan sidang penuh sesak oleh massa yang juga mengatasnamakan presidium alumni 212.

Di luar gedung, massa terus berdatangan untuk mengawal persidangan. Bahkan unjuk rasa yang mereka lakukan memaksa aparat kepolisian menutup akses di Jalan Seram juga sebagian Jalan Ambon.

"Kita akan memberikan?support?kepada Pak Buni, bahwa Pak Buni adalah pembela Islam," teriak salah seorang orator di luar gedung.

Sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU) yang diketuai Andi M Taufik menuntut Buni Yani dua tahun penjara. Selain itu terdakwa juga dikenakan denda Rp100 juta subsider tiga bulan kurungan.

Menurut Andi, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 32 ayat 1 jo pasal 48 ayat 1 Undang-undang RI Nomor 11/2008 tentang ITE jo Undang-undang RI Nomor 19/2016 tentang perubahan atas UU RI Nomor 11/2008 tentang ITE.

Dalam sidang kali ini, polisi menerapkan pengamanan berlapis. Sekitar 1.032 personel dari pasukan antihuru hara, Brimob, dan jajaran kepolisian lainnya di turunkan dalam pengamanan sidang.?

Baca Juga: Imigrasi Depak WN Turki dari Bali gegara Sembunyikan Buronan

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Vicky Fadil

Tag Terkait:

Advertisement

Bagikan Artikel: