Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Kriminalisasi Meme Novanto, Warganet: Itu Kritik!

Kriminalisasi Meme Novanto, Warganet: Itu Kritik! Kredit Foto: Antara/Hafidz Mubarak A
Warta Ekonomi, Jakarta -

Warganet yang tergabung dalam Pegiat Media Sosial Pro Demokrasi menyampaikan surat terbuka terkait kriminalisasi kasus meme Ketua DPR Setya Novanto. Pegiat Media Sosial Pro Demokrasi mengatakan meme yang disampaikan di media sosial hanya berupa kritik yang kreatif sehingga tidak perlu?dilaporkan ke pihak kepolisian.

Surat terbuka yang ditandatangani oleh 28 pegiat medsos ini menyampaikan tembusan kepada Presiden?Jokowi, Wakil Presiden?Jusuf Kalla, dan Kapolda Metro Jaya?Idham Azis. Berikut ini surat terbuka yang diterima redaksi Warta Ekonomi di Jakarta, Selasa (14/11/2017).

Dengan Hormat,

Bapak Tito Karnavian, kami mendoakan semoga Bapak selalu diberikan kesehatan dan kelancaran dalam menjalankan tugas. Melalui surat ini, kami masyarakat Indonesia, khususnya yang aktif di media sosial atau biasa disebut warganet ingin menyampaikan aspirasi.

Keluhan ini berkaitan dengan penetapan tersangka dan penangkapan terhadap Dyan Kemala Arrizzqi, oleh aparat Kepolisian pada 31 Oktober 2017 lalu karena diduga melakukan pencemaran nama baik terhadap Ketua DPR RI Setya Novanto. Dyan melalui akun @dazzlingdyann menggunggah meme satir lewat akun media sosial? Instagram berupa gambar Ketua DPR. Selain Dyan, terdapat 32 akun media sosial yang juga dilaporkan oleh kuasa hukum dari Setya Novanto dengan pasal karet dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Meme yang diunggah oleh Dyan maupun banyak warganet dan menjadi viral di media sosial (Twitter, Instagram, Facebook) sebaiknya dilihat konteksnya. Meme tersebut merupakan kritik yang spontan atas peristiwa tidak hadirnya Setya Novanto - sebagai tersangka korupsi Proyek E KTP ? memenuhi panggilan KPK dengan alasan sakit dan fotonya sakitnya menjadi viral.

Namun setelah status tersangkanya dibatalkan oleh Hakim Cepi Iskandar melalui Praperadilan, Setya dikabarkan kembali sembuh dan beraktivitas seperti biasa.

Apa yang dilakukan Dyan dan banyak orang melalui meme merupakan kritik dan bentuk kekecewaan yang mendalam terhadap proses penegakan hukum yang terkesan tidak berdaya terhadap pejabat publik. Sebagai seorang pejabat publik dan sekaligus wakil rakyat, Setya Novanto seharusnya bisa memilih mana kritik dan mana hasutan atau penghinaan. Pejabat publik juga siap menerima kritik dan bukan justru sebailknya malah melaporkan pengkritiknya dengan pasal karet pencemaran nama baik. Pembungkaman terhadap kritik atau kriminalisasi terhadap pengkritik merupakan ancaman bagi demokrasi.

Kami percaya aparat kepolisian di bawah pimpinan Bapak Tito Karnavian tentu bisa lebih bijak melihat duduk persoalan dalam kasus ini. Demi menjunjung tinggi demokrasi dan mengedepankan rasa keadilan masyarakat, kami meminta Bapak Kapolri berserta jajarannya untuk tidak melanjutkan atau menghentikan proses hukum terhadap Dyan mapun para terlapor lainnya (tersangka/terduga kasus pencemaran nama baik terhadap Setya Novanto).

Hormat Kami,

Pegiat Media Sosial Pro Demokrasi

1. Alissa Wahid (Psikolog)

2. Alit Ambara / Nobodycorp. (Seniman)

3. Ananda Sukarlan (Komponis)

4. Andreas Harsono (Aktivis HAM)

5. Andi Malewa (Aktivis Sosial)

6. Eddi Brokoli (Seniman)

7. Enda Nasution (Koordinator Gerakan #Bijakbersosmed)

8. Eric Sasono (Kritikus Film)

9. Ervyn Kaffah (Aktivis Anggaran)

10. Gita Putri Damayana (Peneliti Hukum)

11. Iman Brotoseno (Penulis dan Pembuat Film)

12. Iman Sjafei (TV Show Presenter)

13. JJ Rizal (Sejarawan)

14. John Muhammad (Arsitek)

15. Maman Suherman/Kang Maman (Pegiat Literasi)

16. Mice / Mice Cartoon (Seniman)

17. Mike Marjinal (Seniman)

18. M. Reza / Komikazer (Seniman)

19. Najip Hendra (Pegiat Media Advokasi Kependudukan)

20. Nanang Syam (Pencinta Alam)

21. Nisa Rizkia (Pegiat Literasi)

22. Nisrina Nadhifa (Aktivis HAM)

23. Roy Thaniago (Peneliti Media)

24. Rian Ryadi / The Popo (Seniman)

25. Sigit Wijaya (Pegiat Seni)

26. Ulin Yusron (Freelance Sosial Media)

27. Wicaksono "Ndoro Kakung" (Jurnalis - Blogger)

28. Yati Andriyani (Aktivis HAM)

Tembusan:

1. Presiden Republik Indonesia

2. Wakil Presiden Republik Indonesia

3. Kapolda Metro Jaya

Baca Juga: Imigrasi Depak WN Turki dari Bali gegara Sembunyikan Buronan

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Cahyo Prayogo
Editor: Cahyo Prayogo

Tag Terkait:

Advertisement

Bagikan Artikel: