Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

KPPU Jatuhkan Denda Rp9,9 Miliar ke PGN

KPPU Jatuhkan Denda Rp9,9 Miliar ke PGN Kredit Foto: Khairunnisak Lubis
Warta Ekonomi, Medan -
Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) memutuskan PT Perusahaan Gas Negara (Persero) Tbk dinyatakan bersalah dan dikenakan denda Rp9,9 miliar yang harus disetor ke Kas Negara sebagai setoran pendapatan denda pelanggaran di bidang persaingan usaha dengan kode penerimaan 423755.
Keputusan itu dibacakan Selasa (14/11/2017) di Kantor Perwakilan Daerah (KPD) KPPU Medan oleh Majelis Komisi KPPU terdiri dari Ketua Majelis Komisi Tresna P Soemardi, anggota Majelis Komisi R Kurnia Sya'ranie dan Munrokhim Misanam dibantu Jafar Alu Barsyan, R. Arif Yulianto dan Detica Pakasih masing-masing sebagai panitera. Sedangkan dari PGN, hadir Total Counsulting Law Firm Jackson dan Yahdi Salampessy.
Ketua Majelis Komisi Tresna P Soemardi usai sidang mengatakan denda yang dikenakan ke PGN harus dibayar dalam tempo 30 hari setelah putusan. "Jika PGN banding maka prosesnya akan tertunda lagi, pembayaran denda juga tertunda," katanya.
Tresna menyebut PGN terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Undang-undang nomor 5 tahun 1999 terkait Praktek Monopoli dalam Penentuan Harga Gas Industri di Area Medan, Sumatera Utara.
"KPPU menilai terlapor (PGN) telah menetapkan harga yang berlebihan (excessive price) dan tidak mempertimbangkan daya beli konsumen dalam negeri ketika menetapkan harga gas kurun waktu Agustus-Nopember 2015," ujarnya.
Sehingga dalam persidangan juga terkuak Perjanjian Jual Beli Gas (PJBG) cenderung merugikan pelanggan. Sehingga konsumen tidak mendapatkan kompensasi dari suplai gas yang tidak sesuai spesifikasinya.
KPPU menilai dampak praktek monopoli yang dilakukan PGN ?merugikan konsumen hingga mencapai Rp11,923 miliar.
Menanggapi putusan KPPU ini, kuasa hukum PGN Jackson didampingi Yahdi Salampessy menyatakan akan mempelajari dulu, apakah perlu banding atau tidak. "Kami akan pelajari lebih lanjut," pungkas Jackson.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Khairunnisak Lubis
Editor: Vicky Fadil

Advertisement

Bagikan Artikel: