Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Buni Dijatuhi Hukuman Kurang dari 2 Tahun, Adilkah? (2)

Buni Dijatuhi Hukuman Kurang dari 2 Tahun, Adilkah? (2) Kredit Foto: Antara/Agus Bebeng
Warta Ekonomi, Bandung -

Kecewa, itulah respon Buni Yani atas vonis yang dijatuhkan hakim. Dia tidak dapat menerima vonis hakim yang menjatuhkan pidana satu tahun enam bulan kepada dirinya, karena dianggap tidak sesuai dengan fakta-fakta yang ada di persidangan.

"Saya divonis tanpa ada fakta di persidangan. Ini jelas kriminalisasi dan saya akan banding," kata Buni Yani saat menyampaikan orasinya usai sidang pembacaan putusan di Gedung Perpustakaan dan Arsip Kota Bandung.

Di hadapan massa pendukungnya yang hadir di tempat persidangan, Buni Yani mengklaim tidak bersalah atas video unggahan pidato Ahok alias Basuki Tjahaja Purnama di Kepulauan Seribu.?Sehingga ia bersikukuh akan tetap memperjuangkan nasibnya dengan menempuh upaya banding.

"Saya katakan, jangankan penjara, nyawa pun akan saya hantarkan untuk perjuangan ini. Saya tak punya salah apa-apa dan saya siap untuk mati," katanya.

Selain menyebut putusan hakim tidak sesuai dengan fakta-fakta yang ada selama persidangan, Bun Yani menyebut vonis terhadap dirinya merupakan upaya kriminalisasi.?Sidang terakhir Buni Yani ini juga dihadiri oleh sejumlah tokoh, salah satunya adalah politikus senior Amien Rais, ia mengaku sengaja datang ke persidangan untuk memberi dukungan kepada Buni Yani.

Amien masuk ke ruang sidang sekitar pukul 11.00 WIB. Sebelum memasuki ruang sidang, Amien sempat berpidato di hadapan massa pendukung Buni Yani yang berunjuk rasa di luar gedung.?Mantan Ketua MPR mengajak semua terutama yang beragama Islam untuk membela Buni Yani mendapatkan kriminalisasi.

Selain Amien Rais, hadir pula pengacara sekaligus penasihat Presidium Alumni 212 Eggi Sudjana dan anggota DPD RI Fahira Idris.?19 Persidangan Sidang Buni Yani di Gedung Perpustakaan dan Arsip yang terletak di Jalan Seram Kota Bandung, berlangsung selama 19 kali. Sidang perdana berlangsung pada 13 Juni 2017 di Gedung Pengadilan Negeri Bandung.

Suasana panas antara Buni Yani dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sempat terjadi selama persidangan.?Dalam perjalanannya, suasana tegang sempat terjadi antara Buni Yani dan jaksa seperti saat persidangan yang berlangsung pada Kamis, 3 Oktober 2017.?Buni Yani menyebut jaksa "stupid" (bodoh) karena ia menilai jaksa tidak dapat menampilkan bukti-bukti yang kuat jika dirinya benar-benar memotong video pidato Basuki.

Tak terima dibilang "stupid" oleh Buni Yani, jaksa hendak melaporkan melaporkan Buni Yani ke polisi dengan tuduhan menghina persidangan.?JPU Irfan Wibowo menuturkan ia kesal saat permintaannya agar melihat ke depan ke arah hakim tidak digubris oleh Buni Yani, yang ada malah Buni Yani terus menatap dirinya.

Selain menghina dengan menatap, terdakwa Buni Yani juga menunjukkan sikap penghinaan menggunakan jarinya, kata dia.?Namun, proses sidang yang diwarnai oleh luapan emosi tersebut akhirnya menemukan babak akhirnya.?Palu hakim menjatuhkan vonis 1,5 tahun penjara kepada Buni Yani yang pernah tercatat sebagai jurnalis dan dosen di salah satu universitas swasta ini.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Advertisement

Bagikan Artikel: