Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Tak Hadir Lagi, Begini Isi Surat Novanto

Tak Hadir Lagi, Begini Isi Surat Novanto Kredit Foto: Antara/Aprillio Akbar
Warta Ekonomi, Jakarta -

Tersangka kasus korupsi KTP elektronik, Setya Novanto, yang sekaligus ketua DPR dan ketua umum DPP Partai Golkar, kembali tidak hadir dalam pemeriksaan kasus itu, Rabu (15/11/2017) ini.

Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, mengungkap, kuasa hukum Novanto mengirim surat tentang ketidakhadiran kliennya itu.

"Hari ini dijadwalkan pemeriksaan Setya Novanto sebagai tersangka. Panggilan pertama sudah disampaikan KPK minggu lalu secara patut untuk jadwal pemeriksaan 15 November 2017," kata Diansyah, di Jakarta, Rabu (15/11/2017).

Pemanggilan itu merupakan yang pertama pasca Novanto ditetapkan kembali menjadi tersangka dugaan korupsi kasus KTP elektronik, Jumat lalu (10/11).

Menurut dia, sekitar pukul 10.00 WIB, KPK menerima surat tertanggal 14 November 2017 dengan kop surat suatu kantor pengacara.

"Surat pemberitahuan tidak dapat memenuhi panggilan KPK itu berisikan tujuh poin yang pada pokoknya sama dengan surat sebelumnya," kata dia.

Berikut tujuh poin isi surat ketidakhadiran Novanto sebagai tersangka korupsi KTP elektronik itu:

1. Klien telah menerima surat panggilan KPK tanggal 10 November 2017 untuk menghadap penyidik KPK
2. Dalam surat panggilan menyebutkan memanggil Setya Novanto, pekerjaan Ketua DPR RI dan seterusnya.
3. Bahwa berdasarkan:
- Pasal 1 (3) UUD 1945: Negara Indonesia adalah Negara Hukum
- Pasal 20 A huruf (3) UUD 1945
- Pasal 80 UU No 17 Tahun 2014
- UU No 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan dan?Perundang-undangan
4. Berdasarkan UU Nomor 17 Tahun 2014 Pasal 224 ayat (5) (Hak Imunitas Anggota DPR) dan Pasal 245 ayat (1)
5. Bahwa adanya permohonan "judicial review" tentang wewenang memanggil klien kami selaku Ketua DPR RI dan seterusnya.
6. Bahwa pernyataan Ketua KPK tentang Pansus Angket dan seterusnya.
7. Bahwa adanya tugas negara pada klien kami untuk memimpin dan membuka Sidang Paripurna DPR pada 15 November 2017

Berdasarkan alasan-alasan hukum diatas, maka klien kami belum bisa memenuhi panggilan tersebut sampai adanya putusan MK terhadap permohonan "judicial review" yang kami ajukan itu.

Adapun surat itu ditandatangani Fredrich Yunadi, kuasa hukum Setya Novanto.

Dengan tembusan kepada presiden Indonesia, ketua MK, ketua MA, ketua Komnas HAM, kepala Kepolisian Indonesia, jaksa agung, kepala Badan Reserse Kriminal Kepolisian Indonesia, kepala Polda Metro Jaya, kepala Kejaksaan Tinggi DKI, klien, dan pertinggal.

Baca Juga: Kader Gerindra Gantikan AWK Sebagai Anggota DPD RI, De Gadjah: Efektif Kawal Kebijakan dan Pembangunan

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Vicky Fadil

Advertisement

Bagikan Artikel: