Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Penyidikan Kasus Pimpinan KPK Bisa Bikin Setya Novanto Gigit Jari, Kenapa?

Penyidikan Kasus Pimpinan KPK Bisa Bikin Setya Novanto Gigit Jari, Kenapa? Kredit Foto: Ferry Hidayat
Warta Ekonomi, Jakarta -

Kepala Polri Jenderal Pol Tito Karnavian mengatakan penyidikan oleh kepolisian terhadap kasus dugaan membuat surat palsu atau penyalahgunaan wewenang dengan terlapor dua pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi bisa dihentikan bila tidak ditemukan unsur pidana.

"Sekarang sedang pengumpulan keterangan ahli. Kalau nanti keterangan ahli menyatakan bahwa ini bukan tindak pidana, ya dihentikan," katanya di Jakarta, Rabu.

Dia menjelaskan hal itu dimungkinkan karena berdasarkan KUHAP, mekanisme penyidikan bisa dilakukan tanpa penetapan tersangka.

Proses penyidikan Polri berbeda dengan penyidikan di KPK. Berdasarkan Undang-Undang KPK, kalau kasus sudah masuk tingkat penyidikan harus ada tersangka dan tidak boleh dihentikan.

"(Penyidikan, red.) di Polri acuannya KUHAP. (Di, red.) KUHAP itu, SPDP bisa dilakukan tanpa tersangka dan bisa dihentikan tengah jalan," katanya.

Sebelumnya, kuasa hukum Ketua DPR RI Setya Novanto, Sandy Kurniawan, melaporkan dua pimpinan KPK dan sejumlah penyidik KPK ke Bareskrim Polri atas tuduhan melakukan tindak pidana membuat surat palsu atau memalsukan surat dan menggunakan surat palsu dan atau penyalahgunaan wewenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 263 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan atau Pasal 421 KUHP.

Laporan tersebut terdaftar dengan nomor LP/1028/X/2017/Bareskrim tertanggal 9 Oktober2017.

Status kasus tersebut naik ke tingkat penyidikan sejak 7 November 2017.

Surat yang dipermasalahkan adalah diterbitkannya surat larangan bepergian keluar negeri terhadap Setya Novanto pada 2 Oktober 2017 setelah adanya putusan praperadilan Nomor 97/pid/prap/2017 PN Jakarta Selatan tanggal 29 September 2017, yang dimenangkan oleh Setya Novanto.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Advertisement

Bagikan Artikel: