Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Menkeu Jelaskan Cara Manfaatkan Fasilitas SKB PPh

Menkeu Jelaskan Cara Manfaatkan Fasilitas SKB PPh Kredit Foto: Antara/Akbar Nugroho Gumay
Warta Ekonomi, Jakarta -

Menteri Keuangan Sri Mulyani menjelaskan mengenai alasan penolakan sejumlah permohonan surat keterangan bebas (SKB) pajak penghasilan (PPh) untuk pembebasan pengenaan PPh pengalihan hak atas tanah bangunan yang belum dibaliknamakan dalam rangka pengampunan pajak.

"Yang kami identifikasi, alasan utama penolakan SKB PPh antara lain persyaratan formal tidak lengkap dan data dalam surat keterangan berbeda dengan yang dideklarasikan di pengampunan pajak," kata Sri Mulyani dalam jumpa pers di Jakarta, Rabu (15/11/2017).

Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia itu mengatakan terdapat sekitar 151 ribu wajib pajak yang berpotensi memanfaatkan fasilitas SKB PPh berdasarkan data Direktorat Jenderal Pajak.?Hingga 14 November 2017, sebanyak 29 ribu wajib pajak tercatat telah mengajukan permohonan SKB PPh. Dari jumlah tersebu, sekitar 80 persen permohonan diterima sedangkan sisanya ditolak.

"Jadi hanya 20 persen dari 29 ribu tadi yang ditolak. Dan ditolaknya pun ada alasannya," kata Sri Mulyani.

Dari jumlah permohonan SKB PPh yang ditolak, sebanyak 48 persen belum mampu memenuhi persyaratan formal seperti lembaran legalisasi dari notaris dan salinan dokumen pendukung.?Sri Mulyani mengimbau ke wajib pajak untuk memenuhi persyaratan formal tersebut.

Alasan penolakan berikutnya, yaitu sebanyak 20 persen dari jumlah permohonan SKB PPh yang ditolak, disebabkan oleh perbedaan data yang tercatat.?Perbedaan data dalam surat keterangan dan data pendukung itu terutama menyangkut luas tanah, nomor objek pajak, dan alamat atau lokasi.

"Kalau ada perbedaan data yang dideklarasikan, mungkin karena ada banyak dokumen. Tapi kami akan membantu sebaik mungkin," ucap Sri Mulyani.

Kemudian, sekitar 9 persen ditolak karena ada wajib pajak yang membawa harta bukan sebagai harta tambahan yang dideklarasikan namun hendak diikutkan di fasilitas pembebasan pengenaan PPh pengalihan hak atas tanah dan atau bangunan yang belum dibaliknamakan.

Berikutnya, tercatat pula bahwa 9 persen penolakan terjadi karena tergolong transaksi jual beli biasa oleh pengembang dan bukan dalam rangka pengampunan pajak. Serta 8 persen sisanya ditolak karena berbagai macam persyaratan lainnya.

"Saya hargai wajib pajak yang secara tertib mengadministrasikan harta kekayaan dan pendapatan untuk kemudian mereka laksanakan pengelolaan secara baik dan membayar kewajiban pajak secara tepat," kata Sri Mulyani.

Ia menegaskan pula bahwa fasilitas pembebasan pajak penghasilan atas pengalihan tanah dan bangunan akan berakhir pada 31 Desember 2017.

"Jadi banyak wajib pajak peserta pengampunan pajak ada harta yang tadinya diatasnamakan orang lain. Kemudian dalam pengampunan pajak dideklarasikan menjadi harta mereka. Maka mereka diberi kesempatan untuk mengalihkan namanya ke pemilik yang sebenarnya, kami berikan waktu sampai 31 Desember 2017," ucap Sri Mulyani.

Kementerian Keuangan juga telah menyesuaikan peraturan menyangkut keperluan penandatanganan surat pernyataan notaris antara pihak perantara (nominee) dan wajib pajak dapat menggunakan SKB PPh atau fotokopi surat keterangan pengampunan pajak.

SKB PPh atau fotokopi surat keterangan pengampunan pajak juga dapat digunakan untuk proses balik nama di Badan Pertanahan Nasional, Ketentuan ini sejalan dengan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 15 Tahun 2017 tentang Pendaftaran Peralihan Hak Atas Tanah Dalam Rangka Pengampunan Pajak.

Baca Juga: Imigrasi Depak WN Turki dari Bali gegara Sembunyikan Buronan

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Advertisement

Bagikan Artikel: