Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Dugaan Korupsi Kementerian PUPR, Politikus PKS Bakal Segera Disidang

Dugaan Korupsi Kementerian PUPR, Politikus PKS Bakal Segera Disidang Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Politikus PKS Yudi Widiana Adia akan segera disidang dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penerimaan suap terkait pengurusan anggaran di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.

"Tersangka YWA (Yudi Widiana Adia) dalam tindak pidana korupsi penerimaan hadiah terkait proyek di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat tahun anggaran 2016 sudah pelimpahan tahap 2 pada Selasa (14/11)," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di gedung KPK Jakarta, Rabu (15/11/2017).

Pelimpahan tahap 2 artinya dilakukan penyerahan barang bukti dan tersangka dari penyidik ke jaksa penuntut umum. JPU selanjutnya punya waktu 14 hari untuk menyusun surat dakwaan sebelum dilimpahkan ke pengadilan.

"Sidang rencananya dilaksanakan di Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta. Saat ini, YWA ditahan di rutan Guntur KPK," ungkap Febri.

Sejak ditetapkan sebagai tersangka pada 3 Februari 2017, Yudi telah 4 kali diperiksa sebagai tersangka yaitu pada 19 Juli 2017, 29 Juli 2017, 4 Agustus 2017 dan 15 September 2017.?Yudi selaku anggota Komisi V DPR RI periode 2014-2019 diduga menerima uang sekitar Rp4 milar dari So Kok Seng alias Aseng selaku Komisaris PT Cahaya Mas Perkasa.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Advertisement

Bagikan Artikel: