Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Lantik Bupati Barru, Gubernur Sulsel Berpesan Kawal Proyek Kereta Api

Lantik Bupati Barru, Gubernur Sulsel Berpesan Kawal Proyek Kereta Api Kredit Foto: Tri Yari Kurniawan
Warta Ekonomi, Makassar -
Gubernur Sulsel, Syahrul Yasin Limpo, melantik sekaligus mengambil sumpah jabatan Bupati Barru, Suardi Saleh, untuk sisa masa jabatan 2016-2021 di Ruang Pola Kantor Pemprov Sulsel, Rabu, (15/11/2017). Dalam sambutannya, Gubernur Syahrul berpesan agar Suardi mengawal megaproyek kereta api Trans Sulawesi yang pengerjaannya dimulai di Barru.?
Gubernur Syahrul menitipkan pesan agar proyek kereta api jalan terus mengingat masa jabatannya segera berakhir pada awal 2018. "Saya titip Pak Bupati Barru (Suardi Saleh) agar proyek kereta api jalan terus. Sebenarnya bukan tanggungjawab bupati saja, tetapi kita semua," kata Gubernur Sulsel dua periode tersebut, Rabu,?(15/11/2017).?
Proyek kereta api Trans Sulawesi dimulai dari Kabupaten Barru. Tahap awal, proyek transportasi massal itu diproyeksikan menghubungkan Kota Makassar-Kota Parepare dengan panjang rel mencapai 145,23 kilometer. Tahun ini, pemerintah sudah melakukan ujicoba dan mematok penyelesaian rel kereta api sepanjang 40 kilometer.?
Dalam kesempatan itu, Gubernur Syahrul juga mengingatkan kepada Bupati Barru mengenai tanggungjawab sebagai pelayan masyarakat. Ia menegaskan kepala daerah harus senantiasa berpihak kepada rakyat dan tidak mengejar keuntungan pribadi. "Tidak gampang menjadi pejabat. Makanya jangan mensia-siakan amanah rakyat," ujar dia.?
Diketahui Suardi Saleh sebelumnya menjabat sebagai Wakil Bupati Barru. Ia naik tahta menggantikan Idris Syukur yang sebelumnya telah dinon-aktifkan lantaran tersandung kasus hukum. Idris divonis bersalah dalam kasus gratifikasi izin tambang.?

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Tri Yari Kurniawan
Editor: Vicky Fadil

Advertisement

Bagikan Artikel: